Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP hingga Demokrat Kompak Protes PN Jakpus Soal Putusan Tunda Pemilu

Partai-partai politik (parpol) kompak memprotes putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menunda penyelenggaraan Pemilu 2024
Rombongan PKS disambut jajaran PDIP yang dipimpin Hasto Kristiyanto di Kantor Pusat di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (27/4/2021 pagi./Istimewa
Rombongan PKS disambut jajaran PDIP yang dipimpin Hasto Kristiyanto di Kantor Pusat di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (27/4/2021 pagi./Istimewa

NasDem Sebut PN Jakpus Overlapping

NasDem

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali juga merasa PN Jakpus memutuskan perkara yang di luar wewenangnya sebab masalah kepemiluan bukan hukum privat.

“Putusan itu kebablasan karena Pengadilan Negeri itu tidak punya kewenangan untuk mengadili perkara ini. Pertama begini, ini kan bukan hukum privat. Tidak tepat untuk menerapkan hukum privat di hubungan relasi antara KPU dengan parpol,” jelas Ali saat dihubungi, Kamis (2/3/2023)

Dia pun merasa KPU tak punya kewajiban untuk tunduk pada putusan PN Jakpus itu. Meski begitu, dia tetap mendorong agar KPU mengajukan banding atas putusan penundaan pemilu itu.

“Kalau banding sudah betul. Kalau enggak banding patut dipertanyakan,” ujarnya.

PPP

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan di samping semua kontroversi putusan PN Jakpus, setiap pihak harus saling putusan pengadilan.

“Ya putusan pengadilan di mana pun memang wajib kita hormati. Tentu ini sebagai hukum,” jelas Awi saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).

Meski begitu, Awiek mengatakan KPU memang harus melakukan banding terkait perkara ini. PPP atau parpol lain, lanjutnya, bukan pihak yang digugat oleh sebab itu mereka hanya bisa mendorong KPU untuk mengajukan banding.

“Sehingga kami men-support KPU untuk tetap menghadapi putusan itu sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.

Demokrat

Sementara itu, Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengaku kaget dengan putusan PN Jaksel. Menurutnya, putusan itu tak masuk akal karena putusan perdata bisa mengganggu proses pemilu.

Herzaky takut putusan PN Jaksel dipolitisasi oleh pihak yang memang mencari pembenaran untuk menunda Pemilu 2024. Dia pun mengajak setiap pihak untuk menolak ini.

“Kami berharap keputusan ini tidak menginspirasi pihak-pihak lain untuk berupaya membuat akal-akalan agar Pemilu 2024 bisa ditunda. Kita sama-sama jaga konstitusi kita,” ujar Herzak kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Dia pun menyatakan Demokrat akan mendukung upaya banding yang akan dilakukan KPU. Demokrat, lanjutnya, tak ingin pemilu ditunda dengan alasan tak jelas.

“Kalau dari kami tentunya mendukung setiap langkah KPU jika memang banding. Demokrat jelas sikapnya kami telah berupaya semaksimal dan seoptimal mungkin agar pemilu ini tetap bisa dilaksanakan,” ungkap Herzaky.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper