Dari mediasi itu terkuak bahwa KSP Indosurya telah gagal bayar dan msuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diduga total dana yang dikumpulkan dari nasabah mencapai Rp 106 triliun dari 23.000 korban.
Adapun sidang pertama dilakukan pada September 2022 hingga pembacaan putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023), menyatakan bahwa Henry Surya sebagai bos KSP Indosurya Cipta resmi divonis bebas dari hukuman pidana.
“Menyatakan Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan tindak pidana melainkan perkara perdata,” ujar Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek.