Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Kasus KSP Indosurya yang Merugikan Nasabah Rp106 Triliun

Dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Barat menyatakan bahwa Henry Surya sebagai bos KSP Indosurya Cipta resmi divonis bebas dari hukuman pidana.
KSP Indosurya Cipta/Istimewa
KSP Indosurya Cipta/Istimewa

Dari mediasi itu terkuak bahwa KSP Indosurya telah gagal bayar dan msuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diduga total dana yang dikumpulkan dari nasabah mencapai Rp 106 triliun dari 23.000 korban.

Adapun sidang pertama dilakukan pada  September 2022 hingga pembacaan putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023), menyatakan bahwa Henry Surya sebagai bos KSP Indosurya Cipta resmi divonis bebas dari hukuman pidana.

“Menyatakan Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan tindak pidana melainkan perkara perdata,” ujar Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek.

Halaman Selanjutnya
Kasus KSP Indosurya Cipta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rendi Mahendra
Editor : Rendi Mahendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper