Bisnis.com, JAKARTA - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang berisikan catatan kejahatan seseorang bisa diperpanjang jika sudah melewati masa berlaku. Untuk itu, kamu perlu mengetahui cara perpanjang SKCK.
Untuk persyaratan dan dokumen kelengkapan yang diwajibkan sama seperti syarat pada umumnya. Hanya saja, jika untuk keperluan ke luar negeri ada satu tambahan lagi, yaitu fotokopi paspor. Berbeda dengan SKCK untuk keperluan dalam negeri, SKCK untuk keperluan dalam negeri hanya dikeluarkan atau diterbitkan oleh Mabes Polri.
SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika kamu merasa perlu, SKCK bisa diperpanjang oleh orang yang bersangkutan. Perpanjang SKCK bisa didaftarkan secara online ataupun offline dengan datang langsung ke kantor kepolisian sesuai domisili.
Berikut ini adalah syarat dan cara perpanjang SKCK yang sudah dilansir dari berbagai sumber:
1. Syarat perpanjang SKCK di kantor polisi
- Lembar SKCK yang asli atau legalisir, maksimal sudah habis masanya selama satu tahun.
- Fotokopi SIM atau KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Akta Kelahiran atau kenal lahir.
- Pas foto terbaru berwarna berukuran 4x6 sebanyak tiga lembar.
2. Cara perpanjang SKCK secara online
- Buka halaman https://skck.polri.go.id
- Lakukan registrasi, isi formulir dan daftar pertanyaan secara online.
- Unggah dokumen syarat untuk perpanjang SKCK.
- Kamu akan mendapat kode barcode untuk mencetak SKCK. Datang ke loket pelayanan di kantor kepolisian dengan membawa kode barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
- Pemohon perpanjangan SKCK bisa melakukan pembayaran sebesar Rp30.000.
- Setelah melakukan pembayaran biaya, kamu bisa mendapat kwitansi pembayaran dan nomor antran untuk mencetak SKCK.
3. Prosedur memperpanjang SKCK
- Datang ke Polres, Polda, atau Mabes Polri dengan dokumen yang sudah disiapkan.
- Sebaiknya, kamu cek kembali dokumen karena jangan sampai sudah menunggu antrean dan ternyata dokumen masih ada yang kurang.
- Jika dokumen sudah lengkap, serahkan semua berkas persyaratan ke bagian loket.
- Isi formulir perpanjangan SKCK yang diberikan.
- Setelah itu, serahkan formulir ke loket dan membayar biaya sebesar Rp30.000
- Tunggu beberapa saat dan silahkan ke bagian pengambilan hasil pembuatan SKCK.
4. Biaya perpanjangan SKCK
- Biaya penerbitan SKCK untuk WNI Rp30.000 sedangkan untuk WNA Rp60.000
- Biaya pengurusan surat pengantar dari RT hingga kelurahan gratis. Jika ada biaya biasanya berupa sumbangan kas dan Pokmas atau yang lainnya.
- Biaya fotokopi dan cetak foto.
- Biaya legalisir fotokopi SKCK. Untuk legalisir di setiap daerah menerapkan kebijakan yang berbeda-beda.
Itulah penjelasan mengenai biaya, syarat hingga cara memperpanjang SKCK.