Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pledoi Komisaris Wilmar Usai Dituntut 12 Tahun Bui dan Ganti Rugi Rp10,9 Triliun

Komisaris Wilmar mengungkap penyebab kelangkaan minyak goreng adalah kebijakan kontrol harga alias HET.
Arsip - Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana (tengah) dan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kanan) menunggu dimulainya sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2022)./Antara
Arsip - Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana (tengah) dan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kanan) menunggu dimulainya sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (Wilmar Group) Master Parulian Tumagor membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan dalam kasus korupsi minyak goreng.

Dalam pledoinya Master menjelaskan ihwal penyebab kelangkaan minyak goreng di Indonesia pada awal 2022. Menurut dia, kelangkaan minyak goreng disebabkan oleh kebijakan kontrol harga (price control) dalam hal ini Harga Eceran Tertinggi (HET).

Diketahui, Kementerian Perdagangan sempat menetapkan HET yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 06 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

"Jika jernih dan melepas egoisme, bapak-bapak penuntut umum kejaksaan bisa melihat fakta penyebab terjadinya kelangkaan minyak goreng adalah kebijakan kontrol, price control policy yang tidak didukung dengan ekosistem yang baik, itulah yang menyebabkan kelangkaan," kata Master dalam pledoi yang dibacakannya secara daring di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2022).

Master mengatakan sebelum ada Harga Eceran Tertinggi, minyak goreng masih ada dipasaran meski dijual dengan harga tinggi, mengikuti harga fluktuatif dunia. Namun, lanjut Master, setelah terbit aturan HET, semua produk minyak goreng justru hilang dari pasaran.

"Demikian juga setelah kebijakan HET dicabut, seketika itu produk minyak goreng kembali ada di pasaran," kata Master.

Menurut dia, negara tidak mengontrol minyak goreng dari hulu. Master mentatakan negara tidak memiliki BUMN yang memproduksi dan mengatur distribusi minyak goreng seperti Pertamina dalam hal BBM.

Sementara itu, Kuasa Hukum Master, Juniver Girsang dalam pledoinya, menilai jaksa penuntut umum telah menuduh para terdakwa kasus minyak goreng, termasuk kliennya sebagai biang kerok kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng. 

Juniver menuding jaksa penuntut umum ingin mengembalikan pertanggungjawaban atas hilangnya minyak goreng curah dan kemasan sederhana di pasar kepada para terdakwa.

"Penuntut umum dengan nafsu berlebihan menuntut terdakwa Master Parulian Tumanggor, yang begitu banyak dikatakan sebagai komplotan mafia migor," katanya .

Sebelumnya, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.

Master dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdkawa tetap ditahan di rumah tahanan," papar jaksa saat membacakan surat tuntutan, Kamis (22/12/2022).

Master juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp10,9 triliun. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka harta benda milik terdakwa dan korporasi akan disita.

Jika harta benda tersebut tidak mencukupi maka Master akan diganjar dengan hukuman pidana badan selama enam tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper