Bisnis.com, JAKARTA - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas 1 A Kerobokan, Bali, Selasa (2/8/2022).
Jerinx bebas setelah dirinya mengajukan cuti bersyarat ke pemerintah. Sebelumnya dia divonis hukuman selama 1 tahun dan denda sebesar Rp25 juta.
"Menjemput @true_jrx mengurus bebas bersyarat, selanjutnya menuju ke Balas Denpasar untuk mengurus serah terima secara resmi," demikian dikutip dari Instagram penasihat hukum Jrx, I Wayan Suardana alias Gendo.
Jerinx sebelumnya diputus bersalah karena telah mengancam Adam Deni. Sidang putusan vonis tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (24/2/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Surachmat.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu kurungan penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan dua bulan.
Baca Juga
Dalam kasus itu, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE.
Ada beberapa pertimbangan hakim menjatuhkan vonis tersebut. Pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa pernah dijatuhi hukuman.
"Pertimbangan yang meringankan telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban. Kedua berlaku sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan," kata Hakim.
Atas vonis itu, pihak Jerinx pun memutuskan untuk mempertimbangka vonis tersebut selama tujuh hari ke depan.
Sebagai informasi, Jerinx SID dituduh melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atu menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.
Adam Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya dan sejak saat itu proses hukum berjalan hingga ke meja hijau.