Bisnis.com, JAKARTA — Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Akan tetapi jika terlambat atau lupa membayar zakat fitrah, bagaimana hukumnya?
Melansir jawaban Ustadz Ammi Nur Baits di laman Konsultasi Syariah, zakat fitrah dinilai sah apabila dibayarkan sebelum salat Idulfitri. Jika terlewat, maka statusnya hanya sebagai sedekah biasa.
Dalilnya dari hadist Nabi Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassalaam berikut ini:
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin.
Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah biasa. - (HR. Abu Daud 1609; Ibnu Majah 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Bagi yang sengaja menunda atau tidak membayarkan zakat fitrah tepat pada waktunya, maka statusnya berdosa karena hukumnya haram. Namun apabila dilakukan karena tidak sengaja maka tidak berdosa, tetapi wajib dibayarkan sebagai qadha zakat fitrah.
Hal ini sesuai dengan pernyataan ulama As-Syirazi yang mengatakan, “Jika ada orang mengakhirkan pembayaran zakat sampai keluar batas waktu hari itu, maka dia berdosa dan wajib qadha’. Karena zakat fitrah adalah hak harta yang menjadi kewajibannya, dan memungkinkan untuk dia tunaikan. Karena itu, tidak gugur dengan keterlambatan waktu,” - (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 6/126).
Karenanya, jika terlambat membayar zakat fitrah karena ketidaksengajaan atau lupa, maka segera tunaikan selagi ingat. Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk uang maupun beras, dan bisa juga dibayarkan dengan cara online.