Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan atas nama terlapor Ferdinand Hutahaean terkait dengan ujaran kebencian mengandung SARA dan menyebarkan berita bohong.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Polri menerima laporan polisi tersebut telah pada Rabu (5/1) pukul 16.20 WIB.
"Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi dari seseorang berinisial HP terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi atau pemberitaan bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022) malam.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP /B/007/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri dengan terlapor pemilik atau pengguna akun Ferdinand Hutahaean dengan nama pemilik akun @ferdinandHaean3.
"Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan, bermuatan SARA, menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran," kata Ramadhan.
Ujaran Ferdinand melalui cuitan Twitternya melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah laporan diterima, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi, yakni satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya.
"Malam ini dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya," kata Ramadhan.
Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah cuitan kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada tanggal 4 Januari 2022.
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.
Polri Proses Laporan Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean
Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan atas nama terlapor Ferdinand Hutahaean terkait dengan ujaran kebencian mengandung SARA dan menyebarkan berita bohong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

22 menit yang lalu
Jumbo Investors Snap Up Astra (ASII) Shares in Hunt for Dividends

1 jam yang lalu
IDX Takes Steps to Reinforce Capital Market Stability
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

27 menit yang lalu
Istana Bantah Hasan Nasbi Mundur Gara-gara Belanja Pegawai Belum Cair

52 menit yang lalu
Adik Ipar Jokowi Serahkan Ijazah ke Bareskrim, Harap Kasus Cepat Selesai
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
