Tidak hanya penjual dan pemalsu sertifikat tersebut yang ditangkap, Polisi juga menangkap dua orang pembeli sertifikat vaksin palsu tersebut.
"Dua orang pengguna dan pemesan sudah ditangkap yakni AN (21) pegawai swasta tinggal di Pamulang Tangerang Selatan dan BI (30) pegawai swasta tinggal di Serang Baru Kabupaten Bekasi," ujar Fadil.
Keduanya berperan membeli sertifikat tanpa divaksin melalui akun Facebook tersebut dengan harga Rp350.000 dan Rp500.000.
Akibat perbuatan pembuatan dan penjualan sertifikat bodong vaksinasi Covid-19 tersebut, HH dan FH, dijerat dengan Pasal 30 dan 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, menghilangkan, menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen milik orang lain atau milik publik.
Para pelaku ini terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp600 juta