Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan salah satu anggotanya, Indriyanto Seno Adji, tidak cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku.
Indriyanto sebelumnya dilaporkan oleh Novel Baswedan Cs karena dinilai melakukan pelanggaran etik. Salah satu indikasinya karena Indriyanto ikut konferensi pers dengan pimpinan KPK.
"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Dewas secara musyawarah menyatakan perbuatan Indriyanto tidak cukup bukti sehinga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (23/7/2021).
Indriyanto dilaporkan oleh penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Novel mengatakan Indriyanto diduga melakukan hal-hal yang bertentangan dengan tugas Dewas. Indriyanto diketahui baru saja dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai Anggota Dewas beberapa waktu lalu.
"Ada salah satu Anggota Dewas Indriyanto Seno Adji diduga melakukan pelanggaran etik yang serius. Ketika Dewas melakukan hal yang sifatnya operasional, contohnya ikut dalam konferensi pers yang itu dilakukan oleh prof Indriyanto Seno Adji," kata Novel Baswedan, Senin (17/5/2021).
Diketahui Indriyanto hadir bersama Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers terkait pengumuman hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK beberapa waktu lalu.
Menurut Novel, kehadiran Indriyanto dalam konferensi pers tersebut merupakan sebuah masalah. Pasalnya, kata Novel, Indriyanto adalah seorang Dewas, bukan Pimpinan maupun Pegawai KPK.
"Bersama dengan ketua Ketua KPK Pak Firli Bahuri itu kami lihat sebagai permasalahan, karena Dewas tidak mempunyai fungsi untuk operasional di KPK," ucap Novel.
Novel pun menjelaskan Indriyanto belum mempelajari secara detail permasalahan terkait TWK. Dia dituding belum mendengarkan lapora dari pegawai KPK tentang dugaan perbuatan melawan hukum atau perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan pimpinan KPK.
Indriyanto, lanjut Novel juga belum melakukan telaah pada dokumen, juga terkait dengan data-data dan aturan lainnya. Namun sudah memberikan pendapat ke publik terkait SK yang berisi penyerahan tanggung jawab dan wewenang pegawai KPK.
" Tiba-tiba memberikan pendapat ke publik seolah olah tindakan atau SK yang ditandatangani oleh Pak Firli Bahuri seolah olah benar, padahal itu dilakukannnya dengan sepihak," katanya.