Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Anak Nasional (RAN) kepada 1020 anak pada peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2021.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengemukakan dari 1020 anak yang mendapatkan RAN tersebut, sebanyak 1001 anak mendapatkan RAN I atau pengurangan masa tahanan dan 19 anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas.
Menurut Reynhard, pemberian RAN merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak.
"Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi. Pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi Anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (23/7/2021).
Reynhard merinci dari 1001 anak penerima RAN I, sebanyak 751 anak mendapat remisi 1 bulan, 129 anak mendapat remisi 2 bulan, 116 anak mendapat remisi 3 bulan, dan 5 anak mendapatkan remisi 5 bulan.
Sementara itu, dari 19 anak penerima RAN II, 16 anak mendapatkan remisi 1 bulan dan 3 anak mendapat remisi 3 bulan. Penerima RAN tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.
Reynhard menjelaskan bahwa tahun ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan dan Jawa Barat menyumbang penerima RAN terbanyak yaitu sejumlah 70 anak per wilayah, disusul Kanwil Kemenkumham Riau dan Jawa Timur masing-masing sebanyak 66 anak, dan Kanwil Kemenkumham Lampung sebanyak 65 anak.
"Kami berharap pemberian remisi jadi memotivasi anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan mengikuti pembinaan dengan lebih semangat. Meskipun mereka terbatas kemerdekaannya di dalam LPKA, mereka tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang anak," katanya.