Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai ajakan kepada masyarakat untuk tidak memilih dalam pemilu atau golongan putih (golput) mulai mengemuka. Padahal, pemilihan umum baru akan digelar pada 2024.
Dia pun mengimbau kepada siapa pun agar tidak mengajak orang untuk golput karena tindakan golput adalah bagian dari menghalangi proses demokrasi dan melanggar UU. Apalagi, jelas dia, ajakan itu bisa berujung pada sanksi pidana.
Pasal 515 UU No. 7/2017 tentang Pemilu menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta."
Karena itu dia mengajak kepada semua pihak agar dapat menggunakan hak politiknya sebaik mungkin dan mengabaikan ajakan untuk golput. "Golput bukan sifat ksatria dan bukan solusi untuk memperbaiki kondisi negeri," kata Dasco, seperti dilansir laman resmi DPR, Senin (31/5/2021).
Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI itu menilai anggaran untuk pelaksanaan pemilu sangat besar. Oleh karena itu, masyarakat gunakan hak pilihnya sebaik mungkin.
Menurutnya, kalau masyarakat diberi kesempatan memilih tiap lima tahun sekali tapi tidak digunakan, bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi tindakan yang mubazir dan tidak kesatria.
Baca Juga
Di sisi lain, dia menilai diskursus tentang politik dan pemilu di tengah masyarakat adalah hal yang wajar karena setiap orang berhak untuk menentukan pilihan politiknya.
"Semakin banyak yang memikirkan pemilu, semakin baik politik kita. Artinya, kontribusi publik dalam menentukan arah bangsa semakin meningkat, ini fenomena yang positif," ujar Rektor Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI) itu.