Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas penyidikan tiga tersangka perkara korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) di Badan Informasi Geospatial (BIG) bekerjasama dengan Lapan tahun 2015 ke tim jaksa penuntut umum (JPU).
Ketiga tersangka itu adalah eks Kepala BIG tahun 2014-2016, Priyadi Kardono (PRK), Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM), dan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Perakarsa Lissa Rummi Utari.
"Hari ini (19/05/2021) tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU dengan 3 tersangka yaitu PRK (Priyadi Kardono), MUM (Muchamad Muchlis) dan LRU (Lissa Rukmi Utari) dan sebelumnya telah dinyatakan berkas perkara lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (19/5/2021).
Ali mengatakan, dalam waktu 14 hari tim jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penahanan ketiga tersangka itu pun menjadi kewenangan tim JPU. Ketiganya akan djtahan selama 20 hari kedepan mulai 19 Mei 2021 hingga 7 Juni 2021.
"Persidangan nantinya diagendakan di PN Tipikor Bandung," kata Ali.
Baca Juga
Adapun, saat proses penyidikan, telah diperiksa 66 orang saksi, di antaranya pejabat pada BIG dan juga beberapa pejabat di Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) serta pihak swasta terkait lainnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Lissa Rumi Utari sebagai tersangka kasus korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di Badan Informasi dan Geospasial (BIG) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Tahun 2015.
Lissa adalah Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Perakarsa. Dia adalah tersangka ketiga setelah eks Kepala BIG tahun 2014-2016, Priyadi Kardono (PRK) dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan LRS sebagai tersangka," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata.