Bisnis.com, JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon mengkritisi hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Menurutnya, hal itu mengingatkannya pada kasus frasa ‘agama’ yang hilang dalam draft Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 yang disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Sehingga, tak heran jika ada sejumlah kalangan menilai ini bentuk kesengajaan,” cuitnya melalui akun Twitter pribadinya @fadlizon, Selasa (20/4/2021).
Kendati tidak bisa dibuktikan kesengajaan tersebut, Fadli menilai bahwa hilangnya frasa agama, mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia adalah kesalahan yang fatal.
Pasalnya, merujuk pada Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945, dengan jelas dimandatkan oleh konstitusi bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
“Jadi, pemerintah wajib menyelenggarakan sebuah pendidikan nasional,” cuit Fadli kemudian.
Baca Juga
Lebih lanjut, yang dimaksud dengan pendidikan nasional adalah bukan hanya mencakup skala yaitu sebuah pendidikan yang diselenggarakan secara nasional, tapi juga mencakup sifatnya yaitu sebuah pendidikan yang memiliki ciri kebangsaan.
Menurutnya, disanalah letak posisi vital agama, Pancasila, dan bahasa Indonesia dalam sistem pendidikan di Indonesia yakni menjadi ciri dari pendidikan nasional.
“Sesudah diprotes keras oleh berbagai kalangan Kemendikbud kemudian merevisi konsepnya, saya melihat tak adanya frasa agama dalam dokumen Peta Jalan Pendidikan bukan sekadar kealpaan redaksional,” ungkap Fadli melalui cuitannya.
Sebagai produk turunan kebijakan, sambung Fadli, dokumen Peta Jalan Pendidikan yang dirumuskan oleh tim Kemendikbud semestinya merunut pada hierarki hukum dan tak boleh berbeda dari peraturan di atasnya, baik UU Sistem Pendidikan Nasional maupun UUD 1945.