Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X menegaskan tak memiliki kaitan dengan pemeriksaan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji.
Dia mengatakan bahwa pemeriksaan Kadarmanta sebagai saksi dugaan penyimpangan pembangunan Stadion Mandala Krida yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan urusan pribadi.
"Ya urusan dia kok. Kalau saya silakan saja (Sekda DIY diperiksa)," kata Sultan dikutip dari Antara, Kamis (18/3/2021).
Sultan mengatakan para aparatur sipil negara (ASN) tidak terkecuali Kadarmanta Baskara Aji telah menandatangani Pakta Integritas tentang komitmen pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Oleh karena itu, kata dia, Pemda DIY tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap Sekda DIY. Apalagi, pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi itu merupakan urusan pribadi sekda yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY.
"Enggak (memberikan pendampingan hukum), itu urusan pribadi," ucap Raja Keraton Yogyakarta ini.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (16/3) memeriksa Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji bersama enam saksi lainnya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Enam saksi lainnya yang diperiksa yakni Komisaris PT Bimapatria Pradanaraya Bima Setyawan, Kepala Studio PT Asrigraphi Eka Yulianta.
Kadarmanta sebelumnya pernah diperiksa KPK pada Rabu (24/2). Saat itu, penyidik mengonfirmasi perihal dugaan adanya pemecahan penganggaran yang semula direncanakan "multiyears" menjadi "single year" dan pelaksanaan pekerjaan per tahun dalam pembangunan Stadion Mandala Krida.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida tersebut.
Kendati demikian, KPK saat ini belum bisa memberikan informasi spesifik siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut.