Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terlengkap! Kriteria, Syarat, hingga Alur Pendaftaran Penerima BLT PKH Kemensos

Bantuan tunai langsung program keluarga harapan (BLT PKH) Kemensos diterima oleh setiap keluarga kurang mampu mulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun. Simak kriteria, syarat, hingga alur pendaftaran.
Ni Balik Sekar, peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang keluar dari kepesertaan program pengentasan kemiskinan, karena telah mandiri secara ekonomi./Dok. Kementerian Sosial
Ni Balik Sekar, peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang keluar dari kepesertaan program pengentasan kemiskinan, karena telah mandiri secara ekonomi./Dok. Kementerian Sosial

Bisnis.com, JAKARTA - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan sebuah program bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu. Terdapat dua syarat penerima BLT PKH, yaitu penerima terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH. Bantuan ini diterima oleh setiap keluarga kurang mampu mulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun.

Kemensos menetapkan pagu anggaran BLT PKH tahun 2021 sebesar Rp28,7 triliun. Adapun, penyaluran akan diberikan dalam 4 tahap, yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober. Untuk mengetahui seperti apa kriteria penerima hingga alur pendaftaran, simak rincian BLT PKH yang diterbitkan oleh Kemensos di bawah ini:

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (PKM) PKH
Berikut adalah 7 (tujuh) kriteria PKM PKH:

1. Ibu Hamil
Dengan kategori maksimal 2 (dua) kali kehamilan. Sementara itu, dalam penyaluran kriteria Ibu Hamil akan diberikan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun. Dengan masing-masing Rp750 ribu per 3 bulan.

2. Anak Usia Dini
Dengan kategori usia 0-2 tahun, maksimal 2 (dua) anak. Sementara itu, dalam penyaluran kriteria Anak Usia Dini akan diberikan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun. Dengan masing-masing Rp750 ribu per 3 bulan.

3. SD/MI Sederajat
Dengan kategori anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib berlajar 12 tahun. Sementara itu, dalam penyaluran pada kriteria SD/MI Sederajat akan diberikan bantuan sebesar Rp900 ribu per tahun. Dengan masing-masing Rp225 ribu per 3 bulan.

4. SMP/MTs Sederajat
Dengan kategori anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib berlajar 12 tahun. Sementara itu, dalam penyaluran pada kriteria SMP/MTs Sederajat akan diberikan bantuan sebesar Rp1,5 juta per tahun. Dengan masing-masing Rp375 ribu per 3 bulan.

5. SMA/MA Sederajat
Dengan kategori anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib berlajar 12 tahun. Sementara itu, dalam penyaluran pada kriteria SMA/MA Sederajat akan diberikan bantuan sebesar Rp2 juta per tahun. Dengan masing-masing Rp500 ribu per 3 bulan.

6. Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas
Dengan kategori maksimal 1 (satu) orang dan berada dalam keluarga. Sementara itu, dalam penyaluran pada kriteria Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas, akan diberikan bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun. Dengan masing-masing Rp600 ribu per 3 bulan.

7. Penyandang Disabilitas Berat
Dengan kategori maksimal 1 (satu) orang dalam keluarga (penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental). Sementara itu, dalam penyaluran pada kriteria Penyandang Disabilitas Berat akan diberikan bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun. Dengan masing-masing Rp600 ribu per 3 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper