Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka pemilik PT Grab Toko Indonesia Yudha Manggala Putra terkait perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan di Jalan Pattimura, Selong Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2020).
Mengutip laman Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Grab Toko Indonesia didirikan pada tanggal 27 November 2020. Lokasi kantor platform ini berada di Jalan HR Rasuna Said X7 No.6, Kuningan, Jakarta Selatan.
Grab Toko diketahui hanya memiliki modal dasar senilai Rp150 juta. Sementara modal yang yang disetor sebanyak Rp80 juta.
Baca Juga : Pakar Keamanan Siber: Bisnis Grab Toko Tak Lazim |
---|
Adapun sebagian besar saham dikuasai oleh Yudha Manggala Putra. Pria kelahiran Bekasi 1987 itu menguasai 408 lembar saham senilai Rp40,8 juta.
Sementara sisanya dikuasai okeh Anak Agung Narendra Putra dengan total kepemilikan saham sebanyak 392 lembar atau Rp39,2 juta.
Adapun modus penipuan Grab Toko adalah menjual barang elektronik dengan sangat murah. Hasilnya, berhasil mendapatkan 980 konsumen.
Namun, dari 980 yang pesan barang, hanya 9 konsumen yang menerima barang, sisanya tidak.
"Sembilan barang yang dikirim ke konsumen itu ternyata dibeli oleh pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal," kata Direktur Tindak Pidana Siber pada Bareskrim Mabes Polri Brigjen Polisi Slamet Uliandi.
Slamet melanjutkan bahwa tersangka meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. "Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri," katanya
Dikonfirmasi terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan tersangka tidak melakukan perlawanan apapun ketika diamankan di kediaman pribadinya. Menurut Sigit, tersangka diamankan berdasarkan surat laporan polisi Nomor: LP/B/0019/I/2021/Bareskrim Polri.
"Memang benar, pelaku sudah diamankan," tutur Sigit.