Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu mengomentari soal surat Menteri BUMN Erick Thohir yang memperbolehkan direksi perusahaan pelat merah mengangkat staf ahli.
Seperti diketahui, Erick baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri BUMN No. SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara, yang mana isinya memperbolehkan direksi BUMN untuk mengangkat staf ahli untuk mendukung tugas mereka dalam menjalankan perusahaan.
Dalam cuitannya melalui akun Twitter pribadinya @msaid_didu, Said memberikan catatan mengenai izin pengangkatan staf ahli direksi BUMN tersebut. Menurutnya, adanya SE ini melegalkan pelanggaran yang sudah dilarang sejak 2011 silam.
SE baru ini secara otomatis memang menganulir peraturan sebelumnya mengenai larangan mempekerjakan staf ahli, staf khusus, dan/atau sejenisnya, yakni SE 375/MBU.Wk/2011 dan SE 04/MBU/09/2017.
Selain itu, Said menilai dengan adanya penambahan posisi staf ahli sama dengan mempertanyakan kualitas jajaran direksi BUMN yang tengah menjabat saat ini.
“Berarti direksi yang diangkat saat ini bukan ahli,” tulisnya, seperti dikutip Bisnis, Selasa (8/9/2020).
Baca Juga
Catatan ttg "izin" pengangkatan staf ahli Direksi BUMN
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) September 7, 2020
1. Melegalkan pelanggaran yg sdh dilarang sjk 2011.
2. Berarti Direksi yg diangkat saat ini bkn ahli
3. Menambah kursi utk dibagi2 stlh bagi2 kursi komisaris tdk bisa menampung titipan ?
4. Melecehkan keahlian karyawan BUMN.
Tak hanya itu, Said menyebut ini melehkan keahlian karyawan BUMN. Dia juga mengatakan langkah Erick ini sebagai wahana menambah kursi untuk dibagi-bagi, setelah kursi komisaris tidak bisa menampung titipan-titipan.
Tak hanya Said, kritikan juga dilontarkan anggota Badan Pengawas Keuangan Achsanul Qosasi. Melalui platform yang sama, Achsanul menyebut keputusan Erick tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan.
Pasalnya, direksi BUMN dianggap sudah memiliki ratusan karyawan yang sudah memiliki keahlian dan tugas merekalah untuk membantu para direksi, sehingga tidak diperlukan adanya staf ahli.
“Staff Ahli & Tenaga Ahli diberikan kepada pemegang Jabatan Politis, guna membantu teknis Keahlian. Direksi BUMN itu Jabatan Professional-Ahli. Sehingga tidak pas jika masih dibantu Staff Ahli," tulis Achsanul melalui unggahan di twitternya, @AchsanulQosasi.
Staff Ahli & Tenaga Ahli diberikan kpd pemegang Jabatan Politis, guna membantu teknis Keahlian.
— Achsanul Qosasi (@AchsanulQosasi) September 7, 2020
Direksi BUMN itu Jabatan Professional-Ahli. Shg tidak pas jika masih dibantu Staff Ahli.
Direksi BUMN sdh punya ratusan Karyawan yg sdh memiliki keahlian. Tugas mrk membantu Direksi.