Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Tjahjo: Ada 13 Lembaga Negara Lagi yang Akan Dibubarkan

Setelah Presiden Jokowi membubarkan 18 lembaga negara, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyatakan ada 13 lembaga negara lagi yang akan dibubarkan.
 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo./Istimewa
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah mempersiapkan daftar 13 badan, lembaga, dan komisi yang akan dihapus.

Hal ini dilakukan setelah sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 18 lembaga, badan, dan komisi dengan alasan efisiensi pengeluaran negara.

“Sekarang kami mempersiapkan di atas 13 badan, lembaga, komisi yang harus dihapus karena sudah tumpang tindih dan tidak produktif,” kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam Webinar Netralitas dan Kewaspadaan Politisasi ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, Senin (10/8/2020).

Tjahjo melanjutkan bahwa dia juga telah merekomendasikan beberapa lembaga dan komisi untuk dibuat menggunakan undang-undang. Pembentukan ini memerlukan waktu karena harus melalui pembahasan dengan DPR.

Adapun, sebelumnya Presiden Jokowi mengibaratkan Indonesia sebagai sebuah kapal. Dia ingin kapal yang membawa beban sesedikit mungkin agar mampu bergerak cepat.

“Bolak balik kan saya sampaikan, negara cepat bisa mengalahkan negara yang lambat. Bukan negara gede mengalahkan negara yang kecil,” katanya.

Hal itu kemudian diwujudkan dengan membubarkan 18 lembaga setelah Jokowi menandatangani Peraturan Presiden No. 82/2020. Regulasi itu diteken tiga pekan lalu, Senin (20/7/2020).

Regulasi tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu, khususnya Pasal 19, memuat keputusan resmi pembubaran 18 tim kerja, badan, dan komite.

"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper