Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah mempersiapkan daftar 13 badan, lembaga, dan komisi yang akan dihapus.
Hal ini dilakukan setelah sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 18 lembaga, badan, dan komisi dengan alasan efisiensi pengeluaran negara.
“Sekarang kami mempersiapkan di atas 13 badan, lembaga, komisi yang harus dihapus karena sudah tumpang tindih dan tidak produktif,” kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam Webinar Netralitas dan Kewaspadaan Politisasi ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, Senin (10/8/2020).
Tjahjo melanjutkan bahwa dia juga telah merekomendasikan beberapa lembaga dan komisi untuk dibuat menggunakan undang-undang. Pembentukan ini memerlukan waktu karena harus melalui pembahasan dengan DPR.
Adapun, sebelumnya Presiden Jokowi mengibaratkan Indonesia sebagai sebuah kapal. Dia ingin kapal yang membawa beban sesedikit mungkin agar mampu bergerak cepat.
“Bolak balik kan saya sampaikan, negara cepat bisa mengalahkan negara yang lambat. Bukan negara gede mengalahkan negara yang kecil,” katanya.
Baca Juga
Hal itu kemudian diwujudkan dengan membubarkan 18 lembaga setelah Jokowi menandatangani Peraturan Presiden No. 82/2020. Regulasi itu diteken tiga pekan lalu, Senin (20/7/2020).
Regulasi tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu, khususnya Pasal 19, memuat keputusan resmi pembubaran 18 tim kerja, badan, dan komite.
"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r.