Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sempat Reaktif, Hendrisman Rahim Terdakwa Jiwasraya Negatif Covid-19

Setelah sempat reaktif Covid-19 pada rapid test, Hendrisman Rahim terdakwa kasus korupsi Jiwasraya dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil tes swab.
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1 - 2020). Hendrisman Rahim ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. / Antara
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1 - 2020). Hendrisman Rahim ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. / Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dinyatakan negatif Covid-19. Hal ini menyusul hasil rapid test reaktif Covid-19, saat sidang kasus Jiwasraya beberapa waktu lalu.

Saat itu, Hendrisman mendapatkan hasil reaktif, sehingga persidangan yang melibatkan enam terdakwa harus ditunda.

"Hasil PCR dari terdakwa Hendrisman, perkara Asuransi Jiwasraya sudah dikirimkan oleh Kejaksaan dan telah diterima oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Karena hasil PCR yang bersangkutan negatif, maka persidangan terdakwa dan kawan-kawannya tetap dilaksanakan," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo dalam keterangannya, Jumat (3/7/2020).

Bambang mengatakan lantaran hasil tes swab mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya dinyatakan negatif, maka persidangan tetap berlangsung secara tatap muka di PN Jakarta Pusat. Namun, hal ini tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dinyatakan reaktif berdasarkan hasil tes cepat atau rapid test. Hasil rapid test Hendrisman tersebut membuat Pengadilan Tipikor Jakarta menunda persidangan perkara.

Sepanjang menjalani proses penyidikan hingga penuntutan, penahanan Hendrisman dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri menyebutkan untuk sementara waktu penahanan Hendrisman dipindahkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur. Hendrisman bakal diisolasi mandiri sesuai protokol kesehatan Covid-19 di Rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1 atau Rutan Gedung KPK lama.

"Untuk sementara waktu, tempat penahanan akan dipindah dan dilakukan isolasi mandiri di rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1," kata Ali Fikri, Rabu (1/7/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper