Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung terus mengawasi gerak-gerik awak pengadilan di seluruh penjuru Nusantara agar tidak terjerat praktik tercela.
Baca Juga
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menjelaskan Badan Pengawasan MA memiliki program inspeksi mendadak (sidak) ke pengadilan-pengadilan daerah. Dia menjamin sidak tidak didahului dengan pemberitahuan kepada pejabat pengadilan setempat.
Bahkan, tambah Hatta, Badan Pengawasan MA juga bisa mengambil langkah penindakan jika menerima indikasi pelanggaran. Contoh konkretnya adalah tangkap tangan panitera di Pengadilan Negeri (PN) Jepara dan PN Wonosobo oleh Badan Pengawasan MA.
"Jadi bukan hanya KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi] yang bisa tangkap tangan, tapi Badan Pengawasan MA juga bisa," katanya dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun MA di Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Hakim dan aparatur pengadilan lainnya pun diingatkan untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum dan etik. Sepanjang 2019 saja, 179 hakim dan aparatur pengadilan lainnya dijatuhi hukuman disiplin dari skala ringan hingga berat.
"Hukuman berat sebanyak 69 orang, hukuman sedang 29 orang, dan hukuman ringan 81 orang," sebut Hatta.
Di antara 179 orang terhukum, perilaku hakim menjadi sorotan khusus. Pasalnya, hakim masih terdata sebagai elemen terbanyak yang dikenai sanksi ketimbang jajaran pengadilan lainnya.
"Kalau seorang hakim kebetulan ketemu pihak berperkara, apalagi ada unsur kesengajaan, sudah pasti terkena hukuman disiplin," tuturnya.