Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri tengah memburu DPO atas nama Buditan yang melarikan diri setelah dijadikan tersangka perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Unit IV TPPO Dit Tipiter Bareskrim Polri, AKBP Hafidz Susilo Herlambang mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka terkait kasus TPPO tersebut. Satu tersangka yang telah diamankan adalah Then Tet Lie alias Loly yang merupakan WNI.
Loly dan Buditan ditetapkan tersangka karena telah menjual dua orang WNI ke China dengan modus pengantin pesanan. Korban atas nama Aprilia Talia dan Rika Susanti dijanjikan sejumlah uang oleh dua pelaku, jika mau dinikahi oleh seorang pria di China.
"Korban ini ditawarkan untuk menikah dengan WNA asal China dan dijanjikan mendapat mahar sebesar Rp20 juta dan akan dibelikan rumah di Indonesia serta uang setiap bulan," tuturnya, Kamis (17/10).
Hafidz menjelaskan berdasarkan pengakuan dari tersangka Loly, dirinya sudah beroperasi sejak 2016 dan memakan korban sebanyak 50 orang. Sementara, untuk tersangka Buditan, masih belum diketahui detail karena masih dalam proses pengejaran ke luar negeri.
"Salah satu tersangka yang sudah diamankan ini mengaku sudah memulai aktivitas TPPO ini sejak 2016 sampai sekarang. Sudah ada 50 korban dari tersangka Loly ini," katanya.
Baca Juga
Bareskrim Polri menjerat kedua tersangka dengan Pasal 4 dan Pasal 6 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.