Bisnis.com, JAKARTA — Berbagai daerah menggelar demonstrasi di beberapa daerah menolak berbagai revisi undang-undang yang tidak pro rakyat.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemerintah harus menjelaskan dengan baik rancangan undang-undang (RUU) yang sudah rampung, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pemasyarakatan (KUHP). Menurutnya, masih ada yang belum memahami betul isi di setiap pasal, di sisi lain ada pihak yang memanfaatkan untuk tujuan tertentu.
“Saya berharap pada para mahasiwa, adik-adik saya mahasiswa jangan terbawa random agenda politik yang tidak benar,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Yasonna menjelaskan bahwa apabila mahasiswa ingin tahu lebih dalam dan bertanya lebih dalam soal RUU, bisa datang ke DPR atau dia pribadi. Mereka jangan lakukan unjuk rasa dan merusak fasilitas umum.
Baginya, jika RUU sudah disahkan menjadi UU, maka masih ada jalan yang ditempuh melalui konstitusional untuk mengubah pasal yang dianggap tidak pro rakyat.
“Yaitu ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi bukan ke mahkamah jalanan. Sebagai intelektual, sebagai orang mahasiwa yang taat hukum, kita harus melalui mekanisme itu,” jelasnya.
Baca Juga
RUU yang ditentang mahasiswa di antaranya soal pertanahan, ketenagakerjaan, minerba dan KUHP.