Kabar24.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menanggapi isu yang kian memanas mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, tiga pimpinan KPK yaitu Agus Rahardjo dan Laode Syarif serta Saut Situmorang menyerahkan mandat atau tanggung jawab pemberantasan korupsi kepada Presiden Jokowi pada Jumat (13/9/2019) menyusul sikap DPR dan pemerintah mengenai rencana revisi UU No.30/2002 tentang KPK.
Menanggapi sikap pimpinan KPK tersebut, Jokowi mengaku tidak pernah meragukan pimpinan KPK yang sekarang.
Presiden Jokowi juga menyatakan kinerja KPK, sejauh ini sangat baik dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Dan dalam UU KPK tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada, enggak ada. Yang ada itu mengundurkan diri, ada. Meninggal dunia, ada. Terkena tindak pidana korupsi, iya. Tapi yang namanya mengembalikan mandat tidak ada," kata Jokowi seusai menghadiri acara pembukaan Musyawara Nasional XVI Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Senin (16/9/2019).
Pemerintah, ujarnya, sedang bertarung memperjuangkan substansi-substansi yang ada dalam revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR.
Substansi yang diperjuangkan itu, menurutnya, seperti yang pernah disampaikannya dalam konferensi pers pada Jumat (13/9/2019) di Istana Negara, Jakarta.
"Jadi bisa saya sampaikan KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijaklah dalam kita bernegara. Dan mengenai revisi UU KPK itu kan ada di DPR. Marilah kita awasi bersama-sama, semuanya awasi. Dan KPK tetap dalam posisi kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi. Ini tugas kita bersama," kata Jokowi.