Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selingkuhi Istri Orang, Kepala Pengadilan Militer di Makassar Dicopot dari Jabatannya

Terbukti melanggar kode etik, termasuk berhubungan dengan perempuan bersuami, Kepala Pengadilan Militer Makassar diberhentikan dari jabatannya.
Ilustrasi selingkuh./Istimewa
Ilustrasi selingkuh./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -  Dinilai melanggar kode etik, Kepala Pengadilan Militer di Makassar diberhentikan dengan hormat.

Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), memberhentikan dengan hormat Kepala Pengadilan Militer di Makassar yang berinisial HM.

"Hakim HM diberhentikan karena terbukti bersalah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), karena mempunyai hubungan terlarang dengan perempuan yang masih bersuami," ujar Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Hal tersebut diputuskan dalam sidang MKH yang digelar secara tertutup di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Selasa (30/7), diketuai Joko Sasmito.

Anggota MKH lain yang ikut menyidangkan Sumartoyo, Aidul Fitriciada Azhari, Farid Wajdi yang mewakili KY. Sedangkan MA diwakili oleh Desnayeti, Hidayat Manao dan Yasardin.

Hakim HM dilaporkan karena mempunyai hubungan terlarang dengan perempuan yang masih bersuami.

HM selaku hakim terlapor juga melakukan intervensi terhadap pemeriksaan terlapor, serta melakukan penyalahgunaan wewenang saat HM bertugas sebagai hakim kepala Pengadilan Militer di Makassar.

Berdasarkan laporan dan fakta persidangan, MKH memutuskan bahwa Hakim HM terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 2 dan angka 3 jo Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

"Hal ini membuktikan bahwa hakim dari semua badan peradilan, termasuk hakim militer, yang melanggar kode etik maka akan diberikan sanksi tegas. Hakim terikat pada ketentuan perilaku yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar Joko.

Lebih lanjut Joko menyebutkan bahwa KY akan terus mendorong para hakim dari semua badan peradilan untuk dapat menjaga perilakunya, baik di dalam maupun di luar dinas, serta tegas dalam melaksanakan KEPPH.

MKH adalah forum pembelaan bagi hakim yang diduga melanggar KEPPH, dan digelar oleh KY bersama-sama dengan MA.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper