Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengundang Wakil Presiden Terpilih Maruf Amin pada Kamis (4/7/2019) mendatang.
Menurut Jusuf Kalla, undangan ini untuk mendorong peralihan pemerintahan yang lebih lancar dan agenda besar nasional yang dijalankan oleh wapres dapat terus dijalankan.
"[Undangan ini] untuk memberikan informasi tugas-tugas wapres apa saja," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Selasa (2/7/2019).
Pertemuan ini juga akan membahas masalah-masalah mendesak yang perlu diselesaikan dalam menjalankan negara dalam waktu dekat. Pertemuan sendiri direncanakan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.
Pasangan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin secara sah ditetapkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden terpilih periode 2019—2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019, Jokowi-Ma'ruf Amin ditetapkan pasangan terpilih dengan perolehan suara 85.607.362 atau 55,50 persen dari total nasional.
“Keputusan berlaku mulai ditetapkan. Ditetapkan 30 Juni 2019, Ketua KPU, Arief Budiman,” katanya.
Peralihan Kekuasaan, JK Undang Maruf Amin ke Kantor Wapres
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengundang Wakil Presiden Terpilih Maruf Amin pada Kamis (4/7/2019) mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anggara Pernando
Editor : Rustam Agus
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

9 menit yang lalu
Prajogo Pangestu's Group Accelerates Expansion in 2025

57 menit yang lalu
Goldman Sachs hingga Morgan Stanley Beri Alarm Harga Minyak
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

54 detik yang lalu
Prabowo - Hun Sen Lakukan Pembicaraan Empat Mata, Apa yang Dibahas?

1 jam yang lalu
Dubes Inggris Bertemu dengan Prabowo, Bahas Apa?
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
