Bisnis.com, JAKARTA — Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lewat jalur 19 sekolah kedinasan akan ditutup pada 30 April 2019. Salah satu sekolah kedinasan yang membuka pendaftaran hingga 1.700 orang, yaitu Intitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Dalam surat pengumuman Nomor : 810/607/IPDN yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri, dijelaskan 4 tahapan yang harus dilalui pelamar sebelum menjadi seorang praja IPDN.
Tahap pertama, para peserta yang sudah melakukan pendaftaran dan dinyatakan lolos verifikasi akan melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan sistem Computer Asissted Tes (CAT).
Tahap kedua para pelamar akan menjalani tes kesehatan daerah. Setelah itu, pada tahap ketiga pelamar akan melaksanakan tes psikologi, integritas, dan kejujuran.
Tahap ketiga atau terakhir, peserta akan melaksanakan tes pantukhir yang meliputi tes kesehatan, tes kesamaptaan, wawancara, dan pemeriksaan penampilan, yang seluruh rangkaian tes pantukhir dilaksanakan di kampus IPDN Jatinangor.
Standar Tes Fisik
Baca Juga
Untuk tes kesamaptaan merupakan tes fisik atau tes kesehatan yang diikuti calon pelamar meliputi lari, push up, sit up, pull up dan chining, dan shuttle run.
Ada perbedaan standar minimal bagi laki-laki dan perempuan dalam tes ini. Untuk lari, dilakukan selama 12 menit bagi pria dengan minimal jarak tempuh 1200 meter. Sedangkan untuk wanita lari lebih lama 2 menit yakni 14 menit dengan minimal jarak tempuh 1200 meter.
Untuk push up, pria sebanyak 35 sampai 40 kali, dan standar push up untuk wanita antara 30 sampai 35 dengan waktunya 1 menit. Kemudian Sit Up yang bertujuan untuk mengetahui daya tahan serta fleksibilitas otot perut, standar untuk pria 35-40 kali, standar untuk wanita 30 kali dengan waktu 1 menit.
Untuk Pull up adalah gerakan dengan cara seperti bergantung pada tiang horizontal kemudian menarik badan ke atas sampai dagu melewati tiang itu dan kembali turun sampai tangan lurus dengan standar untuk laki-laki 10 kali.
Pada surat tersebut, juga disebutkan bagi para pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan seperti usia minimal 16 dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan tanggal 1 September 2019, serta tinggi badan 160 cm untuk laki laki, dan 155 cm untuk wanita.
Sementara untuk persyaratan administrasi berijazah paling rendah SMU atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan paket C dengan nilai rata rata ijazah minimal 70.00, dan nilai rata rata bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65.00. Khusus bagi peserta asli Papua harus melampirkan surat keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing masing dan mengetahui Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP).
Dijelaskan juga untuk persyaratan khusus para pelamar tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan, kemudian tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota lainnya bagi peserta pria kecuali karena ketentuan agama/adat. Kemudian peserta tidak bertato atau bekas tato, serta tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak.
Selain itu pelamar belum pernah menikah dan belum pernah diberhentikan sebagai praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.
Pada surat pengumuman tersebut juga disampaikan bahwa pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN tahun 2019 tidak dipungut biaya, kecuali tahap SKD dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 50.000 per orang sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pendaftaran dapat dilihat pada website https://dikdin.bkn.go.id/ sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh BKN.
Ketahui Syarat dan Tahapan Tes 19 Sekolah Dinas Lain!
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir mengingatkan kepada para pelamar untuk teliti dan cermat dalam membaca setiap persyaratan yang berlaku pada setiap sekolah kedinasan. Selain itu, para pelamar diminta untuk berhati-hati pada segala bentuk penipuan yang menjanjikan kelulusan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang berasal dari oknum dengan menjanjikan peserta dapat diterima pada sekolah kedinasan,” ujar Mudzakir dalam keterangan resminya, Selasa (23/4/2019).
Apabila pendaftar tertarik mendaftar ke sekolah kedinasan lain di luar IPDN, Mudzakir mengimbau agar mencari tahu syarat dan standar yang proses rekrutmen di Kementerian/Lembaga yang menaungi sekolah tersebut, di antaranya:
Kementerian Keuangan (STAN), Badan Siber dan Sandi Negara (STSN), Kementerian Hukum dan HAM (Poltekip dan Poltekim), Badan Intelijen Negara (STIN), Badan Pusat Statistik (Politeknik Statistika STIS), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG), dan Kementerian Perhubungan (11 Sekolah Tinggi, Politeknik, dan Akademi).