Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi terkait dengan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama 2018-2019 yang menjerat mantan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Rabu (27/3/2019).
Salah satu dari saksi tersebut adalah Sekretaris Jenderal Kemenag M. Nur Kholis Setiawan selaku Ketua Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Kemenag.
Sementara saksi lain yang dipanggil penyidik KPK adalah Sekretaris Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Abdurrahman Mas'ud; Anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Khasan Effendy.
Kemudian, anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Rini Widyantini; anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Kuspriyomurdono. Sementara itu satu saksi adalah seorang konsultan bernama Abdul Wahab.
"Mereka akan diperiksa untuk tersangka RMY [Romahurmuziy]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Rabu (27/3/2019).
Febri mengatakan tim penyidik akan terus mendalami proses seleksi pengisian jabatan di lingkungan kementerian pimpinan Lukman Hakim Saifuddin tersebut.
Baca Juga
"Didalami terkait proses seleksi dan dugaan pemberian uang pada RMY," ujar Febri.
Tersangka Romahurmuziy alias Rommy selaku anggota Komisi XI DPR diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Rinciannya, Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq.
Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. Namun, KPK menduga tersangka Rommy terlibat juga dalam proses pengisian jabatan untuk wilayah lain. KPK juga menduga Rommy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu.