Bisnis.com, JAKARTA - Januari 2025 memiliki sejumlah hari libur yang bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia.
Pemerintah sendiri telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk bulan Januari 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Di bulan Januari 2025, terdapat long weekend yang jatuh mulai tanggal 25 hingga 29.
25 dan 26 Januari merupakan hari Sabtu dan Minggu. Kemudian di tanggal 27 Januari ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional untuk memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Di tanggal 28 menjadi cuti Bersama. Kemudian tanggal 29 Januari ditetapkan sebagai Hari Libur untuk Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Januari 2025
Berikut jadwal libur nasional dan cuti bersama bulan Januari 2025 berdasarkan keputusan SKB 3 Menteri:
Baca Juga
Libur Nasional
- 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari 2025: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Cuti Bersama
- 28 Januari 2025: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Tanggal Merah
- 5 Januari 2025: Hari Minggu
- 12 Januari 2025: Hari Minggu
- 19 Januari 2025: Hari Minggu
- 26 Januari 2025: Hari Minggu
Baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun swasta bisa menikmati libur panjang atau long weekend mulai dari tanggal 25 hingga 29 Januari 2025.
Setelah itu, pekerja akan masuk lagi dua hari dan kembali menikmati akhir pekan atau weekend pada tanggal 1 dan 2 Februari 2025.