Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jumat (17/1/2025).
Dua orang tersangka itu seluruhnya merupakan pihak swasta, yakni Ketua Gapensi Semarang Martono serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua tersangka akan ditahan di Rutan KPK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).
Tessa menjelaskan, Martono ditetapkan tersangka dan ditahan lantaran diduga menerima gratifikasi bersama dua orang tersangka lainnya yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita serta Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri.
Sementara itu, tersangka Rachmat Djangkar ditetapkan tersangka dan ditahan lantaran dugaan suap pengadaan meja dan fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Adapun dua tersangka lain yang merupakan penyelenggara negara yakni Mbak Ita dan Alwin, suaminya, masih belum ditahan karena belum memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.
Baca Juga
Tessa menjelaskan bahwa Ita dan Alwin telah mengonfirmasi ketidakhadirannya ke penyidik KPK hari ini. Menurut Tessa, Ita tidak hadir lantaran sudah memiliki kegiatan yang terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan.
Sementara itu, Alwin tidak hadir karena masih mempersiapkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Keduanya minta pemeriksaan ditunda," terang Tessa, pada keterangan terpisah.
Sekadar informasi, Mbak Ita dan tiga orang tersangka lainnya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pengadaan barang dan jasa, gratifikasi serta pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Semarang.