Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menunjuk 8 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidangkan tersangka Bagus Bawana Putra (BBP) setelah dilakukan pelimpahan tahap dua dari Bareskrim Polri. Bagus Bawana Putra (BBP) disebut-sebut sebagai Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional Prabowo-Sandi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri menjelaskan bahwa BBP diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks melalui media sosial terkait adanya 7 kontainer berisi surat suara tercoblos yang merapat di Pelabuhan Tanjung Priok.
Mukri menjelaskan setelah menerima pelimpahan tahap kedua berupa barang bukti dan tersangka, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan surat perintah penahanan selama 20 hari ke depan kepada tersangka BBP dengan nomor surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat : Print-275/O.1.10/Euh.2/01/2019 ter tanggal 28 Februari 2019.
Baca Juga
"Setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti oleh JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, tersangka BBP ditahan 20 hari di Rutan Salemba Jakarta Pusat," tuturnya, Jumat (1/3/2019).
Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo. Ditambah Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo dan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Saat ini tersangka sudah berada di Rutan Salemba Jakarta Pusat," katanya.