Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerarapkan aturan pemborgolan kepada tahanan korupsi per hari ini Rabu (2/1/2019).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan aturan tentang pemborgolan mulai diterapkan untuk tahanan yang keluar dari rutan.
"Untuk penindakan, sebagaimana telah diputuskan pimpinan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK," kata Febri.
Dia mengatakan dari informasi pihak pengawal tahanan, pelaksanaan ini mulai dilakukan di Bandung dan Jakarta hari ini baik untuk tahanan guna persiapan persidangan dan dari rutan ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih pada sidang lanjutan kasus suap PLTU Riau-1 mengaku diborgol sebelum memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).
Pemborgolan itu dilakukan saat menaiki mobil tahanan KPK menuju pengadilan Tipikor.