Bisnis.com, JAKARTA -- Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan dua orang tersangka bernama Ismail dan Wawan Setiawan yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) menggunakan modus trapping atau mengganjal mesin ATM untuk menguras uang korbannya.
Kasat Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP M. Faruq Rozi mengungkapkan aksi kedua tersangka itu baru diketahui setelah ada laporan dari salah satu korban yang berencana mengambil uang tunai di mesin ATM. Namun, setelah memasukkan kartu, korban tidak bisa melakukan transaksi dan mengambil kartu ATM dari mesin yang sudah diganjal oleh para pelaku.
"Pada saat korban menghubungi call canter mesin ATM itu untuk memblokir kartunya, ternyata diketahui bahwa saldo yang ada di rekening korban terkuras sebesar Rp27,8 juta," tuturnya, Selasa (6/11/2018).
Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi juga memastikan akan mengembangkan perkara tersebut dan memburu para pelaku lainnya.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan mencari pelaku lainnya," tambah Faruq.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan 2 Pelaku Pengganjal Mesin ATM
Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan dua orang tersangka bernama Ismail dan Wawan Setiawan yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) menggunakan modus trapping atau mengganjal mesin ATM untuk menguras uang korbannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Annisa Margrit
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Dugaan Korupsi Dana CSR, KPK Geledah Ruangan di Kantor OJK!
3 jam yang lalu
Rumus Menghitung Median dan Contoh Soalnya
3 jam yang lalu