Bisnis.com, JAKARTA – KPU Menegaskan mantan narapidana korupsi tidak mungkin ditandai dalam surat suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa hal ini sudah tercantum dalam Undang-Undang 7 tahun 2017.
“Jadi misalnya untuk DPD [di surat suara] ada foto nama dan nomor urut. Untuk pemilu presiden ada gambar capres, nama, dan gambar partai pengusul. Untuk DPR RI itu ada gambar parpol lalu nomor,” kata Arief saat ditemui di ruangannya, Jumat (12/10/2018).
Mengacu pada peraturan tersebut, maka KPU mencoret opsi memberikan cap pada surat suara.
Kalaupun ada dalam surat suara, informasi yang diberikan kepada masyarakat soal daftar caleg eks koruptor tidak akan cukup.
“Nah kalau memang ada usulan diberi penanda di surat suara, KPU pernah mencoba membuat design itu tapi sepertinya bukan hanya merepotkan tetapi ukuran surat suara akan menjadi terganggu,” ucapnya.
Baca Juga
Sebelumnya upaya KPU melarang eks napi koruptor melalui Peraturan KPU pupus setelah Mahkamah Agung memutuskan agar membatalkannya.
Kemudian muncul wacana agar menandai mereka melalui surat suara atau membuat pengumuman yang ditempel di tempat pemungutan suara.
Opsi terakhir ini jelas Arief lebih masuk akal karena dari sisi peraturan tidak ada yang dilanggar pada UU 7.