Bisnis.com, JAKARTA – Penandaan mantan narapidana koruptor di dalam surat suara masih dalam perdebatan penyelenggara pemilihan umum.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa ada beberapa opsi yang muncul seperti dengan memberi cap di dalam surat suara atau menempel daftar mantan koruptor di tempat pemungutan suara (TPS).
“Kalau di luar surat suara faktor keuntungan kerugiaannya sedang dilihat,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Melihat perdebatan yang ada, secara Kelembagaan, baik Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum masih belum memutuskan.
Akan tetapi Bawaslu lebih cenderung memilih ada pengumuman yang tertempel di tempat pemungutan suara.
Sementara itu pembahasan ini akan dibicarakan pada rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada 16 Oktober nanti.
Baca Juga
Penandaan mantan napi koruptor ini adalah salah satu cara Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar masyarakat tidak memilih mereka.
Hal ini karena sebelumnya Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan larangan eks koruptor maju jadi caleg.
Atas putusan tersebut KPU telah menghapus frasa melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi caleg dalam peraturan KPU.