Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu mendukung wacana Komisi Pemilihan Umum yang akan menandai calon anggota legislatif mantan narapidana korupsi pada surat suara.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan dukungan tersebut sudah diberikan jauh hari dari penetapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Kami sejak awal telah mengatakan sebelum PKPU Nomor 20 keluar. Kalau mau melakukan gerakan antikorupsi, silakan kasih tanda di surat suara," ujar Fritz di Rumah Cemara 19, Selasa (18/9/2018).
Tidak hanya penandaan pada surat suara, Bawaslu juga mengusulkan KPU agar memberikan informasi calon anggota legislatif (caleg) mana saja yang merupakan mantan narapidana korupsi.
Menurutnya, nama-nama caleg mantan narapadina korupsi bisa ditempel di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Bawaslu sudah diskusi dengan KPU sejak jauh-jauh hari. Terutama saat pembahasan PKPU 20 dalam rangka mendukung gerakan antikorupsi," ungkapnya.
Semangat Bawaslu untuk gerakan antikorupsi ditunjukan saat melakukan safari ke seluruh partai politik peserta pemilihan umum. Dalam safarinya, Bawaslu dan partai politik melakukan penandatanganan pakta integritas agar partai politik tidak mengusung caleg mantan narapidana korupsi.
"Kalau kemudian partai tersebut tetap mengirimkan (mantan narapidana koruptor) biarlah masyarakat yang menilai," pungkasnya.