Bisnis.com, BANDARLAMPUNG -- Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung nomor urut 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia (Arinal-Nunik) menang dalam Pemilihan Umum Gubernur Lampung, dengan memperoleh 37,78% dari 4.179.405 surat suara.
Pada rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, yang digelar di Bandarlampung, Minggu, Arinal-Nunik mengalahkan pasangan nomor urut 1, yang juga petahana M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri yang hanya memperoleh 1.043.666 suara atau 25,46%.
Kemudian pasangan nomor urut 2 Herman HN-Sutono 1.054.646 suara atau 25,73%; dan pasangan nomor 4, Mustafa-Jajuli 454.452 suara atau 11,04%.
Rapat pleno terbuka perolehan suara 15 kabupaten-kota Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018 itu, dipimpin oleh Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono.
Perolehan suara di 15 kabupaten dan kota di Seluruh Provinsi Lampung menunjukkan pasangan Arinal dan Nunik unggul di 8 dari 15 kabupaten dan kota mengalahkan pasangan nomor urut 1, petahana Gubernur M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri. Pasangan nomor urut 2 Herman HN-Sutono; dan pasangan nomor 4, Mustafa- Ahmad Jajuli.
Delapan kabupaten dan kota yang dimenangkan Arinal dan Nunik itu adalah Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 185.590 suara atau 38,32%; Kabupaten Pringsewu sebanyak 91.716 suara atau 43,82%; Kabupaten Lampung Timur sebanyak 304.931 suara atau 58,95%.
Kota Metro sebanyak 28.620 suara atau 38,30%; Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 305,980 suara atau 46,68%; Kabupaten Tulang Bawang sebanyak 79,916 suara atau 47,87% dan Kabupaten Mesuji sebanyak 41.187 suara atau 41,49%.
Jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada Pilgub Lampung sebanyak 5.768.061. Jumlah surat suara yang masuk sebanyak 4.179.405 atau 72,46%. Jumlah suara sah sebanyak 4.099.272 dan jumlah suara tidak sah 80.133.
Berdasarkan hasil perolehan suara itu, KPU Lampung telah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara dari 15 kabupaten dan kota se-Lampung bahwa pasangan Arinal Djunaidi dan Chusnunia memenagkan pilgub Lampung.
Terkait saksi yang tidak menandatangani hasil pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan bahwa saksi yang tak menandatangani pleno rekapitulasi penghitungan suara bukan menjadi persoalan.
"Sesuai dengan ketentuan, tak menjadi masalah jika saksi tak menandatangani pleno rekapitulasi suara KPU," kata dia.
KPU Lampung, lanjutnya, pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara ini, menghitung atau menjumlahkan hasil penghitungan suara dari 15 kabupaten dan kota."Hasil dari rekapitulasi itu, KPU langsung menetapkannya," kata dia.
Dia menjelaskan penetapan calon gubernur masih menunggu tiga hari dari penetapan hasil rekapitulasi.
Menurut dia, apabila paslon lain melakukan gugatan hasil rekapitulasi suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) maka menunggu hasil putusan MK.
Dia menjelaskan, syarat pengajuan gugatan ke MK, yakni minimal hanya satu persen perbedaan perolehan suara dari peringkat pertama.Kemudian, jumlah partisipasi minimal suara yang masuk yakni sebesar 72%.
"Namun, jika paslon lain tak melakukan gugatan sejak ditandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara selama tiga hari, maka kami akan menetapkan paslon Arinal-Nunik menjadi gubernur dan wakil gubernur Lampung," tambahnya.