Bisnis.com, JAKARTA -- Juru Bicara Aksi Bela Islam 212 Novel Bamukmin mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai perkembangan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan lambang negara oleh Rizieq Shihab dari Kepolisian.
Seperti diketahui, SP3 terhadap Rizieq Shihab yang diduga melanggar Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik orang yang sudah meninggal, dalam hal ini yakni Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno, telah dikeluarkan pada akhir Februari 2018 oleh Polda Jawa Barat.
"SP3 itu saya belum dapat kabar," ujar Novel Bamukmin kepada Bisnis, Selasa (12/6/2018).
Novel menyatakan pihaknya masih menunggu pernyataan resmi dari Mabes Polri terkait SP3 tersebut.
"Kami masih menunggu pernyataan resmi dari Mabes Polri terkait SP 3 tersebut," paparnya.
Dia melanjutkan, sebelum pernyataan resmi dari Mabes Polri terkait dengan SP3 tersebut terbit, Aksi Bela Islam 212 pun belum bisa memberikan tanggapan.
Baca Juga
"Setelah Mabes Polri mengeluarkan statemen resmi mengenai SP3 itu, baru kami bisa memberikan tanggapan," tuturnya.