Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) merespons rencana pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait penangkapan Patrialis Akbar.
Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan mereka mendukung pembentukan Majelis Kehormatan sebagai forum pembelaan diri bagi hakim yang terbukti melanggar ketentuan.
"KY sesuai dengan kewenangan konstitusional yang dimiliki menyatakan kesiapan dan menyiapkan salah seorang pimpinan untuk mengikuti prosesi pelaksanaan sidang majelis kehormatan dimaksud," kata Farid di Jakarta, Senin (30/1/2017).
Dia menambahkan sejauh ini KY belum bisa mempublikasikan nama pimpinan yang diajukan sebagai anggota majelis sidang kehormatan. Pasalnya, sampai kini proses administrasi pelaksanaan sidang belum lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Kendati demikian, belajar dari pelbagai peristiwa dugaan perbuatan yang melanggar kode etik oleh jajaran pengadilan, KY mengimbau perlu ada langkah pengawasan yang terus menerus supaya tidak ada lagi perdagangan hukum dan keadilan.
"Kami tak pernah berhenti untuk terus mengingatkan jajaran pengadilan agar senantiasa membangun sistem dan aturan yang lebih baik, terus berbenah," imbuhnya.
Adapun, sebelumnya seorang hakim konstitusi, Patrialis Akbar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima uang tekait pengujian undang-undang di MK.