Bisnis.com, JAKARTA – Seorang mantan supervisor pada perusahaan vendor perawatan mesin SST (self service terminal) transaksi non tunai Bank CIMB Niaga berhasil menggondol uang nasabah dengan memalsukan kartu ATM.
Terdakwa Edison Hutagalung telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan sejak 27 April 2017, dan vonis bersalah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 November 2017.
Perkara ini kemudian diajukan banding karena jaksa tak puas dengan vonis hakim. Berikut kronologi kasus berdasarkan putusan PT DKI Jakarta No. 340/PID/2017/PT.DKI yang diunggah pada 6 Februari 2018.
Edison Hutagalung bekerja di PT Andalan Terampil Multisis (ATM) Jakarta yang merupakan vendor perawatan mesin SST transaksi non tunai PT Bank CIMB Niaga Tbk., pada Februari 2001 sampai dengan Februari 2013.
Tugas dan tanggung jawab Edison sebagai supervisor adalah menganalisis masalah SST tersebut. Ternyata, data transaksi dari beberapa lokasi seperti SST Thamrin, SST Senayan dan SST Citra Raya bisa di-crack atau dibobol hingga Edison bisa mengetahui data nomor PIN dan nomor kartu ATM milik orang lain.
Selanjutnya edison melaksanakan niat jahatnya dengan cara menggandakan data kartu ATM Bank CIMB Niaga tanpa sepengetahuan pemiliknya dengan menggunakan 1 laptop Lenovo warna hitam, 1 adaptor, 16 buah kartu ATM bekas, 1 card writer/pengganda kartu merk MSR206u warna krem, 1 kabel USB, dan 1 adaptor.
Jaksa penuntut menyatakan, terdakwa kemudian mencoba mengetes kartu ATM yang sudah digandakan tersebut dengan cara melakukan transaksi penarikan uang tunai di mesin ATM Bank CIMB Niaga dan dari beberapa transaksi yang sudah terdakwa lakukan tersebut, ternyata ada yang berhasil dan ada yang tidak berhasil.
Setelah kartu ATM palsu dari Bank CIMB Niaga yang dibuat atau digandakan oleh terdakwa siap digunakan, selanjutnya Edison menggunakan kartu ATM palsu tersebut untuk bertransaksi di mesin ATM Bank CIMB Niaga dan mesin ATM Bersama di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Depok, Tangerang, Bekasi dan Bandung.
Transaski yang dilakukan di antaranya:
Pada 11 November 2015 terdakwa menarik uang tunai di mesin ATM Bank BII Cilandak Town Square, Jakarta Selatan sebanyak 8 kali dari pukul 10:05 – 10:10 WIB dengan jumlah masing-masing sebesar Rp1,5 juta.
Di hari yang sama, terdakwa menarik uang tunai di mesin ATM Bank Mandiri Stasiun Tanjung Barat, Jakarta Selatan sebanyak 1 kali sejumlah Rp2 juta. Pada pukul 09:29 WIB menarik uang sejumlah Rp1 juta.
Pada pukul 09:47 WIB, terdakwa menarik uang di mesin ATM Bank CIMB Niaga Stasiun Tanjung Barat sebanyak 1 kali sejumlah Rp1 juta, dan pukul 10:06 WIB tapi gagal.
Selanjutnya pada 15 November 2015 pukul 15:53 WIB, ia kembali menarik uang tunai di mesin ATM Bank BNI 1946 Srengseng Sawah, Politeknik Negeri, Jakarta Selatan sebanyak 5 kali dengan jumlah masing-masing Rp250.000 tapi gagal.
Pada pukul 13:48 WIB, Edison melakukan cek saldo di mesin ATM Bank CIMB Niaga Alfa Jl. Raya Sawangan No.1 Kota Depok, kemudian jam 13:49 WIB terdakwa menarik uang sebesar Rp1 juta tapi gagal.
Masih pada 15 November 2015, terdakwa menarik uang tunai di mesin ATM Bank BNI 1946 Depok Town Square sebanyak satu kali sebesar Rp1 juta. Dilanjutkan pada pukul 14:03 – 14:06 WIB menarik uang tunai di ATM Bank CIMB Niaga Honda Sawangan Depok sebanyak tiga kali, masing-masing Rp1,5 juta.
Penarikan juga dilakukan lewat beberapa ATM lain, di antaranya ATM Bank CIMB Niaga RS Hermina Depok dan ATM Bank BNI 1946 RS Bhakti Yudha. Secara total, Bank CIMB Niaga mengalami kerugian materiel sekitar Rp306 juta.
Edison didakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 48 Ayat (1) Jo. Pasal 32 Ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jaksa menuntut Edison dengan kurungan penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta. Sayangnya, putusan PN Jakarta Selatan hanya menjatuhkan vonis 2 tahun kurungan dan denda Rp100 juta.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding pada 16 November 2017. Selanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan pada 31 Januari 2018.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 16 November 2017 Nomor 869/Pid.B/2017/PN.Jkt.Sel., yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Johanes Suhadi yang didampingi Amir Maddi dan I Nyoman Adi Juliasa selaku hakim anggota.