Kabar24.com, DENPASAR—Pemkot Denpasar tahun ini mewajibkan sleuruh desa di wilayah tersebut memiliki badan usaha milik desa atau Bumdes.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan untuk mengembangkan ekonomi pedesaan dilakujkan pendekatan baru untuk menggerakkan ekonomi desa sesuai UU No 6 Tahun 2014 tentang desa.
“Saat ini dari 27 desa sudah ada 11 Bumdes, tahun ini kami harapkan semua desa telah memiliki Bumdes,” katanya, Selasa (30/1/2018).
Menurut Wiradana keberadaan Bumdes sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat masing-masing desa. Bumdes yang dibangun dapat menggali dan mengembangkan potensi desa, termasuk membuka lapangan kerja.
Kata dia untuk membangun Bumdes merupakan kesepakan musyawarah desa bukan berdasarkan instruksi. Sehingga dalam mengembangkan Bumdes potensi desa yang ada benar-benar dapat dikembangkan.
Pendirian Bumdes, lanjutnya, merupakan salah satu upaya mewadahi pelaku, aset, dan kegiatan di bidang ekonomi. Harapannya dapat meningkatkan perekonomian desa dan mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa.
Baca Juga
Pendirian Bumdes juga sebagai strategi pengembangan ekonomi desa bersifat kolektif dengan harapan dapat mengembangkan ekonomi desa sehingga menjadi desa mandiri yang dapat mendukung Denpasar Smart City.
I Gusti Ketut Sima, Pengelola Bumdes Sima Sari Dana Desa Kesiman Petilan mengatakan keberadaan Bumdes sangat membantu pengembangan potensi desa. Bumdes yang berdidi pada 2 Desember 2017 itu kini memiliki 3 bidang usaha yakni pengelolaan sampah, pendidikan PAUD dan unit toko.
Usaha ini, kata dia, berhaisl meningkatkan pendapatan desa dan diharapkan dapat pula meningkatkan kesejahteraan warga. Selain itu, tenaga kerja dari warga setem[at juga bisa disalurkan ke usaha pengelolaan sampah 14 tenaga kerja, pendidikan PAUD 8 tenaga kerja dan untuk usaha toko 4 orang.