Bisnis.com, JAKARTA - Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar mengakui bahwa ia menerima US$10.000 dari Kamaludin sebagai pelunasan uatang.
"Jumlah utang yang dibayarkan sekitar Rp120 juta. Pak Kamal menyerahkan US$10.000," kata Patrialis dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/7/2017).
Patrialis menjadi saksi untuk terdakwa pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa Basuki bersama dengan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny yang didakwa memberikan uang sejumlah US$50.000 (sekitar Rp690 juta), Rp4,043 juta dan menjanjikan uang Rp2 miliar kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kamaludin adalah rekan akrab dalam bermain golf Patrialis sekaligus menjadi terdakwa perantara pemberian suap.
"Sekitar pertengahan Desember, saya main golf dengan Pak Kamal, kita cerita mau ke mana Desember? Pak Kamal mengatakan mau jalan-jalan ke luar negeri sama keluarga sedangkan saya Insya Allah umrah. Saya katakan 'Maaf kalau begitu antum sudah banyak duit dong jalan-jalan keluar negeri, ya lumayanlah, utang dibayar dong'," ungkap Patrialis.
Ia dan Kamal mengaku sudah sering saling membantu.
"Saya dan Pak Kamal sudah sering saling bantu, dan ketika Pak Kamal menyerahkan uang, saya tanya, 'Ini utang kan?', Terus pulang, saya punya bukti transfer kepada Pak Kamal, Yang Mulia," tambah Patrialis.
Pemberian uang US$10.000 itu terjadi pada 23 September 2016 di rumah Patrialis.
Dalam dakwaan disebutkan Basuki memberikan uang US$20.000 pada 23 Desember 2016 melalui Darsono (supir) yang selanjutnya menyerahkan kepada Kamaludin di area parkir Plaza Buaran.
Kamaludin lalu mengantarkan uang itu ke rumah Patrialis lalu memberikan setengah uang itu yaitu sejumlah 10 ribu dolar AS agar dapat dipergunakan untuk keperluan umrah. Ada pun sisa uang sejumlah US$10.000 digunakan Kamaludin untuk keperluan pribadinya.
Patrialis Akbar Akui Terima US$10.000 Dari Kamaludin
Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar mengakui bahwa ia menerima US$10.000 dari Kamaludin sebagai pelunasan uatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
33 menit yang lalu
Alasan JP Morgan Pilih Bank Jago (ARTO) saat Likuiditas Mengetat
1 jam yang lalu
Lo Kheng Hong Ungkap Alasan Borong Saham Bank Danamon (BDMN)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 menit yang lalu
JK Dilantik Ketum PMI, Ini Struktur Kepengurusan Periode 2024-2029
10 menit yang lalu
Resmi Dilantik, JK Tegaskan Dualisme PMI Telah Berakhir
38 menit yang lalu
41.605 Personel Gabungan TNI Siap untuk Amankan Nataru 2025
1 jam yang lalu
Babak Baru Kasus Judi Online Komdigi, Budi Arie Bakal Terjerat?
2 jam yang lalu