Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan setuju revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, karena ada beberapa hal yang perlu diperbaiki salah satunya terkait syarat pembubaran ormas yang tidak sesuai dengan dasar negara.
"Kami sudah menyampaikan, revisi UU Ormas perlu atau tidak, karena untuk membubarkan atau membekukan ormas dalam UU Ormas tidak gampang," kata Tjahjo di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan kalau ada pengurus ormas menegaskan anti-Pancasila, pemerintah tidak bisa langsung membubarkannya karena ada berbagai aturan yang harus dilewati.
Tjahjo menjelaskan apabila ormas mau dibubarkan maka harus diberikan peringatan pertama, peringatan kedua, putusan pengadilan dan apabila kalah bisa mengajukan banding serta dapat mengubah namanya.
"Kalau pun mau direvisi, bagaimana agar Kemendagri, Kemenkumham, dan Kejaksaan Agung bisa melarang ormas yang tidak sesuai dengan dasar negara," ujarnya.
Menurut dia, selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, hanya satu ormas yang dibubarkan pemerintah yaitu Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dengan dasar yang jelas yaitu penolakan dari masyarakat dan tidak memiliki izin.
Namun dia menegaskan bahwa "bola" perubahan atau revisi UU Ormas ada di DPR, apabila disetujui maka pemerintah siap membahasnya.
"Di era pemerintahan Pak Jokowi, baru satu ormas yang dilarang yaitu Gafatar karena elemen masyarakat menolak," katanya.
Selain itu dia menegaskan bahwa setiap orang berhak mengajukan pembentukan ormas namun harus konsisten menganut paham Pancasila sebagai ideologi negara.
Tjahjo menegaskan ormas berpaham komunis tetap dilarang dan apabila ada yang berniat mendirikannya maka akan berhadapan dengan aparat Kepolisian dan masyarakat Indonesia.
Menteri Dalam Negeri Setujui Revisi UU Ormas
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan setuju revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, karena ada beberapa hal yang perlu diperbaiki salah satunya terkait syarat pembubaran ormas yang tidak sesuai dengan dasar negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Dugaan Korupsi Dana CSR, KPK Geledah Ruangan di Kantor OJK!
3 jam yang lalu
Rumus Menghitung Median dan Contoh Soalnya
3 jam yang lalu