Ketua Umum KONI DKI Jakarta Raja Sapta Ervian menyebut, besar bonus peraih medali PON XIX Jawa Barat sudah ada dalam aturan, salah satunya tertuang keputusan gubernur. Akan tetapi, lanjut Raja, ternyata jumlah itu berbenturan dengan aturan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1684 tahun 2015 tentang Persyaratan Pemberian Penghargaan Olahraga kepada Olahragawan, Pembina Olahraga, Tenaga Keolahragaan dan Organisasi Olahraga.
Dalam Peraturan Menpora (Permenpora) tersebut disebutkan ada pembatasan terhadap bonus untuk para atlet. Jika di provinsi, jumlahnya tidak lebih dari bonus yang diberikan pemerintah pusat, seperti tertuang dalam Pasal 11.
Pada ayat (1) pasal tersebut tertulis, "Nilai penghargaan olahraga dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah/pemerintah daerah".
Ayat (2), "Nilai penghargaan olahraga yang diberikan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) tidak melebihi penghargaan yang diberikan Pemerintah.
Dan ayat (3), "Nilai penghargaan olahraga yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi penghargaan yang diberikan Pemerintah Daerah Provinsi".
Sebagai catatan, bonus tertinggi pemerintah pusat adalah untuk peraih medali emas Olimpiade nomor perorangan yaitu Rp5 miliar, diikuti Asian Games Rp400 juta dan terendah adalah Sea Games Rp200 juta.
Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono bersandar pada peraturan yang sama. Dia berujar, Permenpora itulah alasan utama mengapa dari dana sejumlah sekitar Rp300 miliar, yang jadi ditransfer ke atlet adalah Rp116 miliar.
"Jadi bukan karena masalah keuangan. Duit Jakarta itu cukup, tetapi karena ada pembatasan, kami terpaksa harus mengurangi dari anggaran Rp300 miliar menjadi Rp116 miliar. Kalau misalnya peraturan menteri itu dicabut, mungkin kami bisa berikan sesuai janji," tutur Sumarsono.