Kabar24.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, masih mempertimbangkan untuk mencari tempat lain bagi sidang perdana dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dijadwalkan pada Selasa (13/12/2016).
Kapolri yang ditemui seusai menghadiri Seminar Nasional "Preventive Justice Dalam Antisipasi Perkembangan Ancaman Terorisme" di Jakarta, Selasa (6/12/2016), mengatakan sementara ini tempatnya di eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ada di Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat.
Menurut Kapolri, pertimbangan untuk dicarikan tempat lain itu terkait masalah keamanan dan tidak mengganggu sentra-sentra ekonomi yang berada di sekitar Jalan Gajah Mada.
"Kami berpikir ada tempat lain yang lebih mudah kami amankan supaya juga jauh dari sentra-sentra ekonomi," ujarnya.
Terkait, berapa personel yang akan diterjunkan untuk mengamankan sidang Ahok, Kapolri belum bisa memastikan jumlahnya.
"Nanti kami lihat situasinya," ucap mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu.
Sebelumnya, sidang perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar di Ruang Kusuma Atmaja lantai dua eks gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada Nomor 17 karena gedung PN Jakarta Utara di Sunter masih direnovasi.
"Ruangannya di lantai 2, Ruang Kusuma Atmaja, itu ruangan yang besar dibandingkan ruangan lainnya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi.
"Kita bersidang untuk sementara di Jalan Gajah Mada dahulu sampai renovasi PN Jakut selesai," katanya.
Sidang Kasus Ahok, Kapolri Pertimbangkan Tempat Lain
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, masih mempertimbangkan untuk mencari tempat lain bagi sidang perdana dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dijadwalkan pada Selasa (13/12/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
17 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
22 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
51 menit yang lalu