Kabar24.com, JAKARTA - Operasional angkutan barang akan dibatasi menjelang Hari Natal mulai 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB hingga 26 Desember 2016 pukul 24.00 WIB.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/12/2016), mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan untuk mengantisipasi lonjakan angkutan penumpang yang melintasi jalan raya pada libur panjang tersebut.
Pudji mengatakan bahwa waktu pelaksanaan pembatasan hanya berlaku di waktu tertentu dan di ruas jalan tertentu.
"Ruas jalan yang dilakukan pembatasan pengoperasian kendaraan barang pun hanya di lima ruas jalan", katanya.
Adapun lima ruas jalan yang dimaksud yaitu, Merak-Kembangan Jakarta (Merak-Cikupa-Kembangan-JORR W2), Kembangan Jakarta-JORR W2-Cikunir, Cawang Jakarta-Cileunyi (Cawang-Dawuan-Purbaleunyi), Cawang Jakarta-Brebes Timur (Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur) dan Cawang Jakarta-Bogor-Ciawi.
Pudji menambahkan jenis kendaraan pengangkut yang dikenakan pembatasan pengoperasian, yaitu angkutan barang yang lebih dari dua sumbu.
"Adapun pembatasannya tidak semua kendaraan, hanya kendaraan pengangkut barang dengan lebih dari dua sumbu," katanya.
Adapun terdapat pengecualian, yaitu kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).
Sementara itu, lanjut dia, kendaraan yang sudah berada di ruas jalan tol setelah pukul 00.00 WIB tanggal 23 Desember 2016, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan sampai pintu keluar tol terdekat.
"Bagaimana kalau pukul 00.00 WIB terdapat truk yang memang berada di situ, tetap boleh lewat kemudian harus keluar ke pintu tol terdekat," katanya.
Namun, Pudji mengatakan pemberlakuan pembatasan tersebut tidak dilakukan setelah 1 Januari 2017 karena berdasarkan rapat koordinasi dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, hal itu tidak diperlukan.
"Kita hanya arus mudiknya saja, untuk baliknya tidak berlakukan," katanya.
Namun, dia mengatakan evaluasi waktu pemberlakuan akan dilakukan berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pudji mengatakan pembatasan tersebut berdasarkan keputusan rapat koordinasi dengan berbagai pemangkun kepentingan, seperti Polri dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
"Agar para pelaku bisnis mengantisipasi lebih awal dengan adanya pembatasan ini," katanya.
Pudji mengatakan dalam Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2017, prakiraan peningkatan penumpang tidak terlalu signifikan pada moda angkutan jalan, hanya 0,28 persen, angkutan danau sungai dan penyeberangan 0,27 persen, kereta api 7,19 persen, angkutan laut 2,00 persen dan angkutan udara 9,00 persen.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Indrajit mengatakan pihaknya akan mengantisipasi kepadatan kendaraan dengan mengalihkan angkutan barang ke kantong-kantong parkir.
"Kami melakukan tindakan preemtif terlebih dahulu secara persuasif, namun apabila bandel akan diberi tindakan tegas berupa tilang," katanya.
Dia mengatakan pihaknya juga akan menyesuaikan kondisi apabila di jalan arteri padat karena adanya angkutan barang, tetapi di dalam tol lengang, bisa dilakukan pengalihan sesuai dengan kewenangan Polri.
LIBUR NATAL 2016: Operasional Angkutan Barang Bakal Dibatasi
Operasional angkutan barang akan dibatasi menjelang Hari Natal mulai 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB hingga 26 Desember 2016 pukul 24.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
38 menit yang lalu
Rumus Menghitung Median dan Contoh Soalnya
45 menit yang lalu
KPK Panggil Dirjen Bea Cukai di Kasus Rita Widyasari
1 jam yang lalu
Resmi Dilantik, JK Tegaskan Dualisme PMI Telah Berakhir
2 jam yang lalu