Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung, Kamis (1/12/2016), resmi menerima pelimpahan tahap dua--berkas dan tersangka-- Cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama dari Bareskrim Mabes Polri.
Penyerahan berkas dan tersangka itu dihadiri oleh tersangka Ahok yang didampingi kuasa hukumnya Sirra Prayuna di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).
"Kita sudah melaksanakan pelimpahan tahap dua untuk tersangka Basuki Tjahaja Purnama dengan berkas setebal 826 halaman yang isinya keterangan dari 42 saksi yang terdiri dari 30 saksi, 11 ahli dan 1 tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta.
Selanjutnya, kata dia, Kejagung akan mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk segera membuat dakwaan yang nantinya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakut.
Disebutkan , Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Mendengar respons (masyarakat) sejak awal penelitian dipercepat dan dioptimalkan hingga berkas dinyatakan P21 atau lengkap," katanya.
Seusai pelimpahan tahap dua, Ahok menyatakan dirinya meminta doa agar proses hukum terhadap dirinya berjalan adil dan bisa cepat selesai.
"Saya hanya mohon doa agar proses berjalan adil dan saya bisa cepat selesai menghadapi permasalahan ini, saya bisa gunakan waktu untuk melayani warga Jakarta," katanya.
Sementara itu, pengacara Ahok, Sirra Prayuna menyebut terdapat dua agenda penting dalam pelimpahan tahap dua tersebut.
"Untuk memastikan verifikasi faktual terhadap diri tersangka termasuk barang bukti, kedua untuk mengetahui tindak pidana apa yang dituduhkan penuntut umum kepada tersangka," katanya.
Kejaksaan Agung Resmi Terima Berkas Kasus Ahok
Kejaksaan Agung, Kamis (1/12/2016), resmi menerima pelimpahan tahap dua--berkas dan tersangka-- Cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama dari Bareskrim Mabes Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
56 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
1 jam yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
1 jam yang lalu