Kabar24.com, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain.
Secara garis besar, PP tersebut mengatur detail mengenai tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Pejabat lain yang dimaksud yaitu pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
Dalam PP itu, setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara/daerah diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud disetujui oleh Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (PPKN/D), segera menugaskan Tim Penyelesaian Keuangan Negara/Daerah (TPKN/D) untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara/Daerah kepada Pihak Yang Merugikan.
“Dalam hal Pihak Yang Merugikan sebagaimana dimaksud berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara/ Daerah beralih kepada Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris,” bunyi Pasal 16 ayat 1, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (24/10/2016).
PP tersebut mengamanatkan Penggantian Kerugian Negara/Daerah segera dibayarkan secara tunai atau angsuran.
Dalam hal Kerugian Negara/Daerah sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, menurut PP ini, Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara/Daerah paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak) ditandatangani.
Sementara dalam hal Kerugian Negara/Daerah sebagai akibat kelalaian, Pihak Yang Merugikan/ pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara/Daerah dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani.
Dalam hal kondisi tertentu Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Gubernur/ Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat menetapkan jangka waktu selain sebagaimana bunyi Pasal 17 ayat (4) PP ini.
Sementara dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi.
“Dalam hal Pihak Yang Merugikan/ pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian Negara/Daerah dalam jangka waktu yang ditetapkan, Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Gubernur, Bupati, atau Walikota menyerahkan upaya penagilian Kerugian Negara/ Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/ daerah,” bunyi Pasal 46.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 13 Oktober 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
PP 38/2016 : Pejabat Terbukti Rugikan Negara, Pengembalian Juga Beban Ahli Waris
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Irene Agustine
Editor : Rustam Agus
Konten Premium