Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta berencana melakukan perbaikan terhadap sebanyak 26 Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) pada tahun ini.
"Untuk tahap awal, kami ajukan rencana perbaikan JPO yang ada di 26 lokasi di wilayah DKI Jakarta kepada Pak Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama) pada tahun ini," kata Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.
Menurut dia, biaya untuk perbaikan seluruh JPO tersebut tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, tetapi memanfaatkan kewajiban para pengembang.
"Untuk biaya perbaikannya sudah diputuskan, yaitu menggunakan kewajiban pengembang atas pengajuan kenaikan Koefisien Lantai Bangunan (KLB), bukan pakai APBD DKI Jakarta," ujar Andri.
Dia menuturkan salah satu JPO yang akan diperbaiki, yakni JPO yang berada di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, karena memang kondisinya sangat buruk dan tidak layak untuk digunakan lagi.
"Sebetulnya, JPO yang ada di Pasar Minggu itu termasuk salah satu JPO yang sudah kami usulkan untuk diperbaiki terlebih dahulu. Akan tetapi, belum sempat diperbaiki, JPO itu sudah roboh," tutur Andri.
Seperti diketahui, akibat hujan dan angin kencang, JPO yang teletak di Pasar Minggu, Jakarta Selatan roboh pada Minggu (25/9) kemarin. Tercatat ada tiga korban meninggal dalam peristiwa tersebut, yaitu Lilis Lestari Pancawati (43), Sri Hartati (52) dan Aisyah Zahra Ramadhani (8).
Sementara itu, Dishubtrans DKI Jakarta mencatat ada sebanyak 318 JPO di Jakarta. Namun pengelolaannya berada di bawah tiga intansi, yakni 289 JPO dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta, 26 JPO (yang melintas diatas jalan tol) dikelola oleh Dirjen Bina Marga dan 10 JPO dikelola oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Pemprov DKI Segera Perbaiki Puluhan JPO di Jakarta
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta berencana melakukan perbaikan terhadap sebanyak 26 Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) pada tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
59 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
1 jam yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
1 jam yang lalu