Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 5 Ayat 1 serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur soal informasi atau dokumen elektronik sebagai alat bukti tak berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum mengatakan, putusan itu mengatur tentang alat bukti, sedangkan penanganan kasus di kejaksaan masih dalam proses penyelidikan.
“Proses penyelidikan adalah proses mengumpulkan data. Putusan MK itu terkait dengan alat bukti. Alat bukti itu ketika statusnya sudah dinaikkan ke penyidikan,” kata M. Rum di Jakarta, Jumat(9/9).
Meski menyatakan tak berpengaruh, namun dia tak memberikan keterangan secara jelas kapan status kasus itu dinaikkan ke level penyidikan. Dia justru mengatakan, tidak semua penyelidikan bisa dinaikkan ke level penyidikan.
“Nanti tinggal tunggu penyidiknya apakah menemukan peristiwa pidananya atau tidak,” katanya.
Mengenai status rekaman Maroef Sjamsuddin, bekas Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Rum mengatakan, karena masih proses penyelidikan, rekaman tersebut bisa digunakan sebagai data.
“Yang diputus kemarin kan terkait dengan alat bukti. Kalau penyelidikan, data itu bisa dicari dimanapun dan didapatkan dari siapapun,’ jelasnya.
Pengajuan uji materi tersebut bermula dari skandal “Papa Minta Saham” yang menyeret nama bekas Ketua DPR RI Setya Novanto. Skandal itu bermula dari pertemuan antara Novanto, Riza Chalid, dan bekas Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin. Pertemuan itu diduga membahas soal perpanjangan izin kontrak perusahaan tersebut.
Adapun skandal itu mengemuka ke publik, ketika bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melaporkan tindakan yang dinilainya tidak pantas itu ke Majelis Kehormatan DPR RI (MKD).
Namun demikian, kasus itu terus berlanjut, hingga kemudian terungkap Setnov dan Riza mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kabar pertemuan itu pun kemudian memunculkan dugaan “pemufakatan jahat’ oleh pria yang baru menjabat sebagai Ketua Umum Golkar tersebut. Kasus itu pun kemudian diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satu alat bukti yang digunakan yakni rekaman milik Maroef Sjamsoeddin.
Hanya saja, dengan putusan MK terkait uji materi penafsiran Pasal 5 Ayat 1 serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) alat bukti tersebut pun terancam tidak bisa digunakan.
Majelis Hakim Konstitusi menganggap, alat bukti rekaman termasuk rekaman digital harus dari aparat penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, atau penegak hukum lainnya.
Tak hanya itu, MK juga menganggap tidak ada pemufakatan jahat dalam perkara itu. Karena Setnov dan Riza Chalid bukanlah orang yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan perpanjangan kontrak Freeport.
Seiring dengan keluarnya putusan MK tersebut, penasihat hukum Setnov, Maqdir Ismail meminta kejaksaan untuk menghentikan proses penyelidikan terhadap kliennya tersebut.
Menurutnya, keputusan MK sudah cukup kuat, sehingga jika kejaksaan ngotot untuk melanjutkan tentu posisinya sangat lemah.
“Seharusnya dihentikan, karena sesuai dengan putusan dari MK tersebut memperlihatkan bahwa alat bukti yang digunakan juga sudah tidak sah,”katanya.
Dia menambahkan, pihaknya sampai saat ini masih berkonsultasi dengan kliennya untuk memikirkan langkah ke depannya.
Hanya saja soal kemungkinan menggugat balik pihak pelapor, pengacara senior tersebut mengaku masih mempertimbangkannya.
“Saya kira sudah tidak saatnya untuk saling menyalahkan. Namun inti persoalannya sekarang kan sudah terpecahkan. Semua pihak harus menghormati itu.”
SKANDAL PAPA MINTA SAHAM: Putusan MK Tak Terlalu Berpengaruh
Kejaksaan Agung (Kejagung) menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 5 Ayat 1 serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur soal informasi atau dokumen elektronik sebagai alat bukti tak berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
12 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu
Gempa 5,1 SR Guncang Melonguane, Sulawesi Utara
8 jam yang lalu
Budi Arie Ternyata Diperiksa terkait Kasus Korupsi Judi Online
11 jam yang lalu