Bisnis.com, PEKANBARU - Diperkirakan sekitar 25% dari seluruh produksi minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil/CPO) di Provinsi Riau per tahun telah digelapkan dengan cara ilegal, yang kerap disebut "kencing CPO", sehingga berpotensi merugikan pendapatan negara dari sektor tersebut.
"Praktik kencing CPO merugikan pihak perusahaan dan merugikan negara, karena sindikat distributor CPO ilegal tidak membayar pajak dan biaya retribusi lainnya," kata Pengamat Ekonomi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim II, Joko, di Pekanbaru, Senin.
Berdasarkan analisanya, ada sekitar 1,62 juta ton CPO atau 25 persen dari total produksi di Riau yang mencapai 6,5 juta ton per tahun yang digelapkan lewat praktik perdagangan CPO ilegal.
Menurut dia, tindak kejahatan tersebut juga berdampak kepada kualitas CPO yang diekspor. CPO ilegal itu akan tidak memenuhi standar sehingga dapat menurunkan kualitas, yang menyebabkan turunnya harga.
Ia mengatakan membiarkan CPO ilegal ini berdampak negatif bagi Indonesia yang sedang gencar meningkatkan standar sistem pengelolaan minyak sawit berkelanjutan melalui "Indonesian Sustainable Palm Oil" (ISPO). "Tentu ini merugikan pelaku usaha yang bersusah payah memenuhi standar internasional, " katanya.
Karena itu, ia menilai pemerintah harus menanggapi serius persoalan CPO ilegal ini. Caranya, pemerintah perlu menempatkan orang untuk mensurvei dan mendata setiap truk CPO yang mendistribusikan komoditas itu.
"Modus kencing minyak sawit ini bisa dicek dengan kapasitas truk pengangkut. Jika ada perbedaan dari pabrik kelapa sawit dan di pelabuhan, berarti truk tersebut telah melakukan praktik kencing CPO," ujar Joko sambil meminta pihak asosiasi untuk juga ikut memberantas mafia CPO itu.
Riau merupakan salah satu daerah penghasil CPO terbesar di Indonesia. CPO diekspor ke beberapa negara seperti India, Tiongkok, Malaysia dan Singapura dan lainnya. CPO mayoritas diekspor ke melalui tol laut Pelabuhan Dumai Riau dan Belawan, Sumatra Utara untuk dipasarkan ke luar negeri.
Harga minyak nabati tersebut masih bergantung dengan permintaan luar negeri. Ekonom juga meminta pemerintah mendukung pengembangan industri hilir agar harga CPO tidak lagi bergantung dengan pasar internasional.
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Provinsi Riau juga mengeluhkan masih maraknya kegiatan penampungan CPO ilegal. Lokasi paling banyak berada di jalan menuju pelabuhan Dumai. Diduga, ada banyak pihak yang terlibat dalam bisnis pencurian ini. Tak terkecuali oknum supir pabrik kelapa sawit (PKS) hingga oknum aparat.
"Praktik ini sudah berlangsung lama dan semakin menjadi-jadi. Istilahnya 'mafia atau toke CPO'," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Gapki Riau, Saut Sihombing.
Atas keberadaan para mafia yang sangat meresahkan dan merugikan ini, lanjut Saut, berbagai upaya telah dilakukan. "Beberapa tahun lalu, kami pernah melaporkan hal ini ke Polda Riau dan dilakukanlah penangkapan," ujar Saut.
Namun yang terjadi setelah itu, para penampung CPO curian ini bukannya tutup, malah kini makin marak dan terkesan tak terjamah oleh hukum.
Selain negara, pengusaha dan petani kelapa sawit juga sangat dirugikan. Saat ini, kualitas CPO Indonesia dihadapkan dengan berbagai tudingan dan kampanye hitam seperti isu lingkungan, sengketa lahan dan lainnya.
25% Produksi CPO Riau Digelapkan
Diperkirakan sekitar 25% dari seluruh produksi minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil/CPO) di Provinsi Riau per tahun telah digelapkan atau kerap disebut kencing CPO, sehingga berpotensi merugikan pendapatan negara dari sektor tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
49 menit yang lalu
Mereka yang Borong dan Lepas Saham PGAS Awal 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
12 menit yang lalu
Potret Puan dan Prananda Duduk Sejajar dengan Megawati di HUT ke 52 PDIP
13 menit yang lalu
Cara Mengatasi WhatsApp Kena Spam dan Pencegahannya
26 menit yang lalu
Ada Coretax, Luhut: Orang Belum Bayar Pajak Gak Bisa Urus SIM-Paspor
56 menit yang lalu